Deputi Kepala BPKP Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Imam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ‎2011-2012 di Kemendagri dengan tersangka pejabat PPK Sugiharto.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Nov 2014, 11:12 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 11:12 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari sebagai saksi. Imam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ‎2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai‎ saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).

Selain Imam, KPK juga memeriksa Direktur Pengawasan PKD Wilayah II Eddy. Kemudian KPK juga memeriksa pihak lain, yakni Rachman S, Drajat Wisnu‎, Arif Safari, dan Mayus Bangun‎.

"Sama, mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Tnt/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya