Deputi Kepala BPKP Diperiksa KPK Terkait Korupsi e-KTP

Imam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ‎2011-2012 di Kemendagri dengan tersangka pejabat PPK Sugiharto.

oleh Oscar Ferri diperbarui 21 Nov 2014, 11:12 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 11:12 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memeriksa Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Imam Bastari sebagai saksi. Imam diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ‎2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai‎ saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2014).

Selain Imam, KPK juga memeriksa Direktur Pengawasan PKD Wilayah II Eddy. Kemudian KPK juga memeriksa pihak lain, yakni Rachman S, Drajat Wisnu‎, Arif Safari, dan Mayus Bangun‎.

"Sama, mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana. (Tnt/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya