KPK Periksa Petinggi PT Astra Graphia Terkait Korupsi E-KTP

Dua petinggi perusahaan ‎swasta itu diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Nov 2014, 12:29 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 12:29 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 petinggi perusahaan ‎swasta terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dua petinggi perusahaan itu yakni Yusuf Darwin Salim selaku pimpinan konsorsium PT Astra Graphia dan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2014).

Selain keduanya, penyidik juga akan mengorek keterangan dari mantan kepala bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, Ekworo Boedianto. Sama seperti Yusuf dan Irvanto, Ekworo juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Sugiharto.

"Yang bersangkutan juga jadi saksi untuk tersangka S," ucap dia.

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kemendagri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Dalam proyek senilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHP. (Ado/Sun)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya