Usai Temui Ical, Muladi Tolak Terlibat Munas Golkar Tandingan

Padahal sebelumnya, Muladi bersedia didaulat menjadi Ketua Penyelenggara Munas IX Partai Golkar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 26 Nov 2014, 06:15 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2014, 06:15 WIB
Muladi
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi secara tegas menolak dilibatkan dalam Presidium Penyelamat Partai Golkar yang dibentuk oleh Agung Laksono pada saat rapat pleno partainya di Kantor DPP Partai Golkar pada Selasa, 25 November 2014.

Penolakan mantan Menteri Kehakiman RI itu disampaikan setelah bertemu Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical di Gedung Bakrie Tower, Kuningan, Jakarta. Padahal sebelumnya, di hadapan Agung Laksono Cs, Muladi tidak menolak saat didaulat menjadi Ketua Penyelenggara Munas IX Partai Golkar.

"Kalau tadi saya diangkat diangkat sebagai Ketua Munas dari teman-teman Pak Agung Laksono Cs, saya waktu itu tidak bisa menolak langsung, karena situasi ya," ujar Muladi di Gedung Bakrie Tower, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

Muladi menjelaskan, usai keluar dari ruangan pleno di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, ia kemudian mengirim pesan singkat ke Agung Laksono yang isinya menolak dilibatkan dalam Presidium Penyelamat Partai Golkar.

"Saya kirim SMS ke Agung Laksono isinya 'Saya maaf tidak bersedia. Saya apresiatif dengan penunjukannya, tapi sebagai ketua mahkamah partai, saya harus netral, harus independen. Jadi saya tidak bisa memenuhi permintaan itu. Dengan permintaan maaf yang sebesar-besarnya'. Yah itu yang terjadi ya," terang mantan Gubernur Lemhanas tersebut.

Sementara itu, mengenai sikap Agung Laksono Cs yang dianggap Ical sudah bertentangan AD/ART partai, Muladi enggan menanggapi secara khusus. Katanya, hal itu akan diserahan ke DPP.

"Ya itu saya kira DPP. Ketum dengan pimpinannya akan menempuh prosedur yang sah. Akan ditentukan apa yang dilakukan kepada mereka. Dan nanti kalau mereka tidak puas, akan mengacu ke mahkamah partai," pungkas Muladi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya