Bupati Bogor Non-Aktif Rachmat Yasin Divonis 5,5 Tahun Penjara

Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 27 Nov 2014, 14:35 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2014, 14:35 WIB
Inilah Wajah Tersangka Kasus Ahli Fungsi Hutan Lindung
Di hari yang sama, KPK menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap pemberian rekomendasi alih fungsi hutan lindung di Puncak, Bogor, Kamis (8/5/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Bandung - Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin divonis kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (27/11/2014).

Rachmat Yasin terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

"Dengan ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rachmat Yasin dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara," ucap Majelis hakim yang dipimpin Barita Lumban Gaol dalam persidangan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dengan hukuman penjara 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama 2 tahun dari pokok pidana yang dijatuhkan.

Untuk hal yang memberatkan yaitu terdakwa kontraproduktif dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, terdakwa sebagai kepala daerah tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan tindakannya.

"Untuk yang meringankannya, terdakwa berperilaku kooperatif dan sopan dalam persidangan, mengakui menerima uang dan menyerahkan uang yang diterimanya (senilai Rp 3 miliar) ke penyidik. Terdakwa juga berlum pernah dihukum dan ketika menjabat sebagai Bupati Bogor menerima beberapa penghargaan atas kinerjanya," bebernya.

Atas putusan tersebut Rachmat Yasin menerima, sementara JPU KPK mengambil haknya untuk mengambil putusan selama 7 hari untuk berpikir.

Rachmat Yasin menerima suap senilai Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluar 2.754 hektar. Dalam kasus ini selain Rachmat Yasin, Yohan Yap telah divonis 1,5 tahun penjara dan bos PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya