Jokowi Segera Teken PP untuk Ahok Bisa Pilih Wagub DKI

Dengan PP itu, Gubernur DKI Jakarta Ahok memiliki landasan hukum yang kuat dalam memilih pendampingnya sendiri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 28 Nov 2014, 20:08 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2014, 20:08 WIB
Senyum Ahok saat Dilantik Jadi Gubernur
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ahok usai acara pelantikan Gubernur di Istana Negara, Rabu (19/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,  untuk pengisian posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta akan segera ditandatangani Presiden Jokowi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Johan mengatakan, penyusunan verbal PP itu telah rampung. Saat ini, draft tersebut sudah ada di tangan Presiden Jokowi.

"Bila tak ada aral melintang, PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden," kata Djohermansyah di Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka Kemendagri bisa merekomendasikan mekanisme pemilihan atau pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sehingga, jelas dia, Gubernur DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat dalam memilih pendampingnya sendiri dan tidak ada keraguan sedikit pun dari pihak DPRD untuk menerima rekomendasi tersebut karena sudah ada PP.

Namun, Djohermansyah mengaku belum mengetahui secara garis besar dari isi PP tersebut. "Nanti kalau sudah diterbitkan maka akan langsung dipublished di website Kemendagri," jelas dia.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta masih berpegang teguh pada aturan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena Basuki dipilih berdasarkan UU tersebut. Artinya pemilihan wakil gubernur tetap berdasarkan mekanisme pengusulan calon dari partai politik yang menang dalam Pemilukada DKI 2012.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya