Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk pengisian posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta akan segera ditandatangani Presiden Jokowi.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Johan mengatakan, penyusunan verbal PP itu telah rampung. Saat ini, draft tersebut sudah ada di tangan Presiden Jokowi.
"Bila tak ada aral melintang, PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden," kata Djohermansyah di Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka Kemendagri bisa merekomendasikan mekanisme pemilihan atau pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sehingga, jelas dia, Gubernur DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat dalam memilih pendampingnya sendiri dan tidak ada keraguan sedikit pun dari pihak DPRD untuk menerima rekomendasi tersebut karena sudah ada PP.
Namun, Djohermansyah mengaku belum mengetahui secara garis besar dari isi PP tersebut. "Nanti kalau sudah diterbitkan maka akan langsung dipublished di website Kemendagri," jelas dia.
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta masih berpegang teguh pada aturan UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena Basuki dipilih berdasarkan UU tersebut. Artinya pemilihan wakil gubernur tetap berdasarkan mekanisme pengusulan calon dari partai politik yang menang dalam Pemilukada DKI 2012.
Jokowi Segera Teken PP untuk Ahok Bisa Pilih Wagub DKI
Dengan PP itu, Gubernur DKI Jakarta Ahok memiliki landasan hukum yang kuat dalam memilih pendampingnya sendiri.
diperbarui 28 Nov 2014, 20:08 WIBDiterbitkan 28 Nov 2014, 20:08 WIB
Presiden Jokowi memberikan ucapan selamat kepada Ahok usai acara pelantikan Gubernur di Istana Negara, Rabu (19/11/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
10
Berita Terbaru
Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta
8 Potret Mengemaskan Humaira Anak Angkat Zaskia Sungkar, Mirip Ukkasya
Lupa Baca Surah Al-Fatihah saat Sholat, Begini Solusinya Agar Tetap Sah Kata Syekh Ali Jaber
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik
PO. SAN Belum Tertarik Main Sleeper Bus, Ini Alasannya
Arti dari Shadaqallahul Adzim: Makna, Waktu Mengucapkan dan Penggunaanya dalam Islam
Serangan Udara Rusia Targetkan Infrastruktur Gas di Poltava, 12 Warga Ukraina Tewas
Tak Hanya Berat Badan, Ini 8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula untuk Kesehatan
LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Mensesneg: Bukan untuk Mempersulit, Agar Tepat Sasaran
8 SMA Termahal di Jakarta, Biaya Sekolah Capai Rp 500 Juta per Tahun
Google Perkuat Keamanan Play Store, Blokir 2,36 Juta Aplikasi Berbahaya Sepanjang 2024
6 Cara Buat Toast Rumahan: dari French Toast hingga Toast Sederhana