Saksi Ahli Pastikan Fakta Medis Asusila di JIS Tak Ada

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar agenda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana asusila siswa TK JIS.

oleh Oscar Ferri diperbarui 02 Des 2014, 08:51 WIB
Diterbitkan 02 Des 2014, 08:51 WIB
(lip6 Pagi) JIS Ahli
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar agenda sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana asusila siswa TK Jakarta International School (JIS) di kawasan Jakarta Selatan. Persidangan kali ini mendengarkan sejumlah saksi ahli.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (2/12/2014), ketiganya adalah ahli patologi forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Evi Kuntoro, ahli pidana Chairul Huda, dan Christ O'Conor yang berprofesi sebagai penyidik dari Australia.

Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup, kedua saksi ahli dimintai kesaksiannya terkait kasus pelecehan seksual terhadap siswa TK JIS berinisial MAK yang dituduhkan terhadap 5 terdakwa petugas kebersihan di JIS.

Berdasarkan keterangan ahli Patologi Forensik RSUD Tangerang Evi Kuntoro, tidak dapat disimpulkan adanya pelecehan seksual maupun penyakit herpes yang sempat dikabarkan dialami oleh korban MAK.

Keterangan Dr Evi Untoro, dan Chairul Huda. memperkuat pernyataan saksi-saksi sebelumnya bahwa kasus ini sesungguhnya‎ tidak pernah terjadi. Hal itu dikatakan kuasa hukum terdakwa Virgiawan Amin dan Agun Iskandar, Patra M Zein.

"Ahli patologi forensik Dr Evi Untoro setelah membaca dan mempelajari fakta-fakta medis dari SOS Medika, RSCM dan RSPI berkeyakinan bahwa kasus ini tidak ada. Dugaan adanya sodomi tidak terbukti secara medis. Demikian inti penjelasan Dr Evi," ujar Patra, Senin 1 Desember 2014.

Menurut Patra, Evi juga menegaskan apabila sodomi terjadi, kemungkinan besar korban MAK akan mengalami trauma dan terkena penyakit menular seksual. Apalagi, para terdakwa menderita HSV2 atau herpes simplex. Namun seperti yang terangkum dalam bukti-bukti medis dan hasil laboratorium yang dipelajari oleh Evi, korban MAK tidak mengalami hal seperti yang dituduhkan.

"Penjelasan Dr Evi semakin memperkuat fakta bahwa sodomi ini memang tidak ada. Seperti halnya Dr Ferryal Basbeth, ahli forensik yang bersaksi (dalam sidang kasus JIS) pada 26 November lalu, para ahli yang dihadirkan hari ini sulit menemukan adanya bukti-bukti sodomi itu dari rekam medis," ujar Patra. (Mar/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya