Hakim Tolak Nota Keberatan Florence Sihombing

Penasehat Hukum Florence Sihombing, Zahru Arkom, mengatakan, nota keberatan itu merupakan hasil pemikiran kliennya.

oleh Yanuar H diperbarui 03 Des 2014, 16:28 WIB
Diterbitkan 03 Des 2014, 16:28 WIB
Florence Sihombing
Florence Sihombing kembali tak ditemani kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang lanjutan kasus penghinaan Kota Yogyakarta di media sosial Path dengan terdakwa Florence Sihombing kembali digelar. Sidang dengan agenda putusan sela itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta.

Dalam sidang, majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Florence atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hakim menyatakan, sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa Florence tidak tepat. Keberatan Florence tentang pemeriksaan yang tidak sesuai hukum acara dan tuntutan JPU yang tidak jelas, tidak dapat dikabulkan. Menurut Bambang, pemeriksaan Florence sudah sesuai hukum acara.

"Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum sudah menjabarkan secara jelas perbuataan yang didakwakan, sehingga keberatan terdakwa Florence tidak dapat dibenarkan," kata Bambang saat membacakan putusan sela sidang Florence di PN Yogyakarta, Rabu (03/12/2014).

Penasehat Hukum Florence, Zahru Arkom, mengatakan menghargai putusan majelis hakim. Menurut Zahru, nota keberatan yang ditolak majelis hakim merupakan hasil pemikiran kliennya.

"Kami tidak akan menanggapi banyak karena yang membuat keberatan itu Florence sendiri berdasarkan pengetahuan dia tentang hukum," ujar Zahru.

Penasihat hukum Florence mengungkapkan, akan menyiapkan sejumlah saksi pada sidang selanjutnya, terutama saksi dari tokoh masyarakat. Namun sebelum itu, mereka akan melihat lebih dulu langkah JPU yang berencana menghadirkan para pelapor Florence di sidang selanjutnya.

"Nanti lihat kebutuhan, kita lihat apakah jaksa penuntut umum bisa menghadirkan dua alat bukti. Tentu kami akan siapkan saksi-saksi, tapi saat ini kami masih menggodok. Kalau pelapor itu wewenangnya penuntut umum untuk menghadirkan," ujar dia.

Menurut Zahru, kasus Florence sebenarnya bisa diselesaikan di luar perkara pidana. Pasalnya, secara budaya masyarakat Yogya, Raja Kraton Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X, sebagai pemangku dari kebudayaan Yogyakarta, mengatakan kasus ini tidak perlu diselesaikan secara pidana. Sultan menyebut, permasalahan sosial belum tentu bisa diselesaikan dengan pidana.

Kasus Florence Sihombing bergulir hingga ke meja hijau setelah dia menghina Kota Yogyakarta di status akun media sosial Path--nya. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jatisura. Cacian Florence itu dinilai mencemarkan nama baik dan menghina Yogyakarta. (Sun/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya