Liputan6.com, Yogyakarta - Sidang lanjutan kasus penghinaan Kota Yogyakarta di media sosial Path dengan terdakwa Florence Sihombing kembali digelar. Sidang dengan agenda putusan sela itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sunanta.
Dalam sidang, majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan terdakwa Florence atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Yogyakarta. Hakim menyatakan, sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa Florence tidak tepat. Keberatan Florence tentang pemeriksaan yang tidak sesuai hukum acara dan tuntutan JPU yang tidak jelas, tidak dapat dikabulkan. Menurut Bambang, pemeriksaan Florence sudah sesuai hukum acara.
"Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum sudah menjabarkan secara jelas perbuataan yang didakwakan, sehingga keberatan terdakwa Florence tidak dapat dibenarkan," kata Bambang saat membacakan putusan sela sidang Florence di PN Yogyakarta, Rabu (03/12/2014).
Penasehat Hukum Florence, Zahru Arkom, mengatakan menghargai putusan majelis hakim. Menurut Zahru, nota keberatan yang ditolak majelis hakim merupakan hasil pemikiran kliennya.
"Kami tidak akan menanggapi banyak karena yang membuat keberatan itu Florence sendiri berdasarkan pengetahuan dia tentang hukum," ujar Zahru.
Penasihat hukum Florence mengungkapkan, akan menyiapkan sejumlah saksi pada sidang selanjutnya, terutama saksi dari tokoh masyarakat. Namun sebelum itu, mereka akan melihat lebih dulu langkah JPU yang berencana menghadirkan para pelapor Florence di sidang selanjutnya.
"Nanti lihat kebutuhan, kita lihat apakah jaksa penuntut umum bisa menghadirkan dua alat bukti. Tentu kami akan siapkan saksi-saksi, tapi saat ini kami masih menggodok. Kalau pelapor itu wewenangnya penuntut umum untuk menghadirkan," ujar dia.
Menurut Zahru, kasus Florence sebenarnya bisa diselesaikan di luar perkara pidana. Pasalnya, secara budaya masyarakat Yogya, Raja Kraton Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X, sebagai pemangku dari kebudayaan Yogyakarta, mengatakan kasus ini tidak perlu diselesaikan secara pidana. Sultan menyebut, permasalahan sosial belum tentu bisa diselesaikan dengan pidana.
Kasus Florence Sihombing bergulir hingga ke meja hijau setelah dia menghina Kota Yogyakarta di status akun media sosial Path--nya. Hal ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jatisura. Cacian Florence itu dinilai mencemarkan nama baik dan menghina Yogyakarta. (Sun/Yus)
Hakim Tolak Nota Keberatan Florence Sihombing
Penasehat Hukum Florence Sihombing, Zahru Arkom, mengatakan, nota keberatan itu merupakan hasil pemikiran kliennya.
diperbarui 03 Des 2014, 16:28 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 16:28 WIB
Florence Sihombing kembali tak ditemani kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Yogyakarta (Liputan6.com/ Fathi Mahmud)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Selasa 7 Januari Via Live Streaming Pukul 13.00 WIB
Ciri-ciri Posesif yang Perlu Diwaspadai dalam Hubungan
Pahami Ciri Utama Poster dan Cara Membuatnya Agar Menarik
Ciri Radang Tenggorokan pada Anak, Ini Cara Tepat Mengatasinya
Sedang Dekat dengan Prilly Latuconsina, Intip 5 Pesona Omara Esteghlal Saat Berkepala Plontos
Cara Daftar Bansos: Panduan Lengkap Mendapatkan Bantuan Sosial Pemerintah
Ciri-Ciri Hamil 2 Bulan, Kenali Perubahan Fisik dan Emosionalnya
Ciri Tekanan Darah Tinggi, Penyebab, dan Pengobatannya
Cara Menonaktifkan SafeSearch di Google: Panduan Lengkap
Erick Thohir Izinkan Pemain Timnas Indonesia Berkomunikasi dengan Pelatih Baru, dan Berencana Bertemu Pesepak Bola BRI Liga 1
Jadwal Malaysia Open 2025, Tayang Mulai Hari Ini 7 Januari
Cara Buat Daftar Isi Otomatis di Microsoft Word, Google Docs, dan Perangkat Mobile