Menkumham: Pollycarpus Macam-Macam, Bebas Bersyaratnya Dicabut

Macam-macam yang di maksud Menkumham yakni jika Pollycarpus melakukan pelanggaran hukum lain.

oleh Oscar Ferri diperbarui 05 Des 2014, 17:07 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 17:07 WIB
Sertijab Menkumham, Amir dan Yasonna Saling Balas Pantun
Menkumham sebelumnya Amir Syamsuddin dan Menkumham baru Yasonna Laoly saling berbalas pantun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, kementeriannya bisa saja mencabut pembebasan bersyarat yang telah diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto. Pollycarpus merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Yang pasti kalau misalnya Polly melakukan yang macam-macam selama ini, saya akan tarik dia ke dalam lagi," ucap Yasonna di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Macam-macam yang di maksud Yasonna yakni jika Pollycarpus melakukan pelanggaran hukum lain. "Kalau ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau apa yang lain-lain," kata menteri dari PDI Perjuangan itu.

Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan HAM Munir Said Thalib, menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Dia mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak Jumat 28 November 2014.

Mantan pilot Garuda Indonesia itu bebas meski baru menjalani masa hukuman 8 tahun penjara. Padahal seharusnya Pollycarpus menjalani hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bersalah membunuh Munir.

‎Meski bebas bersyarat, namun Pollycarpus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Bandung setiap bulan, sampai 4 tahun ke depan. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya