Idrus Marham: Golkar Bukan Menolak Perppu, Tapi...

Sekjen Idrus Marham menyatakan Golkar mengakomodasi aspirasi yang berkembang di kalangan kadernya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Des 2014, 20:40 WIB
Diterbitkan 05 Des 2014, 20:40 WIB
Idrus Marham
Idrus Marham (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengaku keputusan menolak Perppu Pilkada merupakan langkah yang demokratis. Sebab hal tersebut sudah diambil dari Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar di Bali.

"Kekuatan Partai Golkar ada pada sistem. Dasarnya tentu Demokrasi di mana yang tercermin pada pelaksanaan munas yang demokratis berasal dari pikiran-pikiran yang dikembangkan oleh peserta. Salah satunya timbul mengenai perppu tentang pilkada. Atas dasar itulah kita merangkul dan mengakomodasi aspirasi yang berkembang," ujar Idrus saat melakukan konferensi pers di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Karena itu, Idrus menjelaskan Partai Golkar perlu mengakomodasi dengan melihat dinamika yang ada. "Ini bukan menolak (mutlak), tapi sifatnya membuat rekomendasi kepada DPP. Nanti akan dikomunikasikan dengan fraksi. Tidak mungkin tidak mengakomodasi karena itu muncul di munas," jelas Idrus.

Karena itu imbuh Idrus, pihaknya akan segera mengakomodasikan hal tersebut kepada Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Baik kutub KMP dan KIH kita akan lakukan semua pembicaraan. Jadi tidak benar kalau kita menyampaikan sikap sebelum berkomunikasi. Kan kalau tidak salah, jadwalnya bulan Januari, karena itu kita menghargai," pungkas Idrus Marham.

Sebelumnya, saat penyampaian tanggapan dari DPP Partai Golkar atas pandangan umum Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tiap DPD tingkat I dan II Golkar di Hotel Westin, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa 2 Desember malam, Ical meminta agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dan Pemda yang dikeluarkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ditolak.

"Saya dengar, perppu itu digugat, bukan materi tapi mengenai cara untuk melaksanakan perppu itu. Kata Mahfud (Mahfud MD), kalau perppu itu dibatalkan, harus dibuat UU baru dan kemudian UU Pilkada itu berlaku kembali. Kalau itu nggak berhasil, itu akan kita perjuangkan setelah DPR reses. Sesuai usulan saudara sekalian, kita bisa menolak perppu itu," papar Ical. (Ali/Ans)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya