Pembatasan Motor di Ruas Protokol Jakarta Diterapkan 17 Desember

Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menambah jumlah bus tingkat gratis untuk mengangkut pengguna sepeda motor.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Des 2014, 13:57 WIB
Diterbitkan 07 Des 2014, 13:57 WIB
Pembatasan-Motor-Jakarta2
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Meski menuai kontroversi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap meneruskan rencana melarang pengguna sepeda motor memasuki jalur protokol Sudirman-MH Thamrin.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Minggu (7/12/2014), kebijakan ini akan diterapkan mulai 17 Desember mendatang dan sebagai tahap awal, larangan dipersempit dari Bundarah Hotel Indonesia (HI) hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menambah jumlah bus tingkat gratis untuk mengangkut pengguna sepeda motor. Selain itu mereka juga bisa mencari jalan alternatif di sekitar Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Kebijakan ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta, selain untuk mengurangi kemacetan juga untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Ibukota.

Dalam 3 tahun terakhir, sebanyak 2.500 orang meninggal akibat kecelakaan dan 1.900 di antaranya atau 75% akibat kecelakaan sepeda motor. Selama masa sosialisasi kebijakan ini, mereka yang melanggar tidak akan diberi sanksi dan hanya diberi teguran. (Dan/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya