Liputan6.com, Garut - Dengan didampingi Kapolda Jawa Barat, Irjen Mohammad Iriawan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyegel kios minuman keras (miras) oplosan Cherrybelle di lingkungan Terminal Guntur, Garut, Jawa Barat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (9/12/2014), penyegelan juga dilakukan terhadap sebuah kios di Blok G pasar yang bersebelahan dengan terminal. Kios itu diketahui sebagai gudang penyimpanan miras yang dirazia beberapa hari lalu.
Terkait kasus miras maut yang menelan belasan korban, polisi masih memburu A, pemilik kios yang kini dinyatakan buron. Polisi berharap pengawasan penjualan methanol, bahan untuk membuat miras diperketat.
Advertisement
Sementara itu, hingga pagi tadi, jenazah Max David Jacobus, pelaut yang tewas setelah menenggak miras oplosan masih disemayamkan di rumah duka di Jalan Swasembada Barat, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sejumlah persiapan pemakaman terus dilakukan. Tenda dan puluhan kursi telah berjejer di kediaman Max. Korban Max tewas usai menenggak miras oplosan bersama teman-temannya hari Minggu 7 Desember lalu.
Seorang temannya, Kristomus Tatuil juga tewas karena menenggak miras oplosan meski sempat dirawat di RS Pelabuhan Jakarta Utara. Rencananya, remaja berusia 19 tahun ini akan dimakamkan di TPU Budi Dharma, Semper, Cilincing, Jakarta Utara. (Vra/Mut)