Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro, Selasa, Jakarta, (9/12/2014).
Majelis hakim menilai, Hafitd terbukti melakukan tindak pindana pembunuhan berencana. Hafitd dibantu terdakwa lain yaitu Assyifa Ramadhani melakukan penganiayaan secara terus-menerus dalam waktu yang lama di dalam mobil milik Hafitd, meski korban Ade Sara Angelina sudah berteriak. Perbuatan mereka membuat Ade Sara meninggal.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut Ahmad Imam Al Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sehingga dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup. (Yus)
  Â
Hafitd Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun
Ahmad Imam Al Hafitd terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
diperbarui 09 Des 2014, 17:46 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 17:46 WIB
Ahmad Imam Al-Hafitd duduk lesu dalam sidang lanjutan mendengarkan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Sanksi Teguran Keras Petugas Patwal Mobil RI 36 yang Viral
Mengenal 4 Tipe Kepribadian Manusia dan Karakteristiknya, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Terpilih Jadi Gubernur, Lalu Iqbal Janji Selesaikan Permasalahan di NTB Termasuk soal DAK Disdikbud
Mimpi Naik Kereta Api Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Reno Siap Ikuti Jejak Sang Ayah Ricardo Salampessy Bela Timnas Indonesia
Shin Tae-yong Makan Malam dengan Verrell Bramasta: Curhat Pasca Putusan PSSI?
Alasan Nonton Dr. Stone Season 4, Anime Sci-Fic yang Tayang di Vidio Setiap Hari Kamis
Gempa Jepang Magnitudo 6,9 Picu Tsunami, Kemlu RI: Belum Ada Laporan WNI Terdampak
Perbedaan Telur Omega dan Telur Biasa: Manakah yang Lebih Baik?
Fungsi Negara: Pengertian, Tujuan, dan Peran Penting dalam Kehidupan Bernegara
Gerindra Bantah Kabar Megawati Telepon Prabowo Terkait Penetapan Tersangka Hasto
Pj Gubernur Jateng Perintahkan Perketat Pengawasan Pergerakan Hewan Ternak