Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro, Selasa, Jakarta, (9/12/2014).
Majelis hakim menilai, Hafitd terbukti melakukan tindak pindana pembunuhan berencana. Hafitd dibantu terdakwa lain yaitu Assyifa Ramadhani melakukan penganiayaan secara terus-menerus dalam waktu yang lama di dalam mobil milik Hafitd, meski korban Ade Sara Angelina sudah berteriak. Perbuatan mereka membuat Ade Sara meninggal.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut Ahmad Imam Al Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sehingga dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup. (Yus)
  Â
Hafitd Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun
Ahmad Imam Al Hafitd terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
diperbarui 09 Des 2014, 17:46 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 17:46 WIB
Ahmad Imam Al-Hafitd duduk lesu dalam sidang lanjutan mendengarkan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan Mobil Hybrid Suzuki yang Mejeng di GJAW 2024
Titik Terang Restrukturisasi Waskita Karya, Kapan Suspensi Dibuka?
Apa Itu TSHs? Berikut Pemeriksaan Penting untuk Kesehatan Tiroid Anda
Cemburu Berlebihan Bisa Merusak Hubungan, Ini 5 Cara untuk Menguranginya
Apa Itu Transmisi Manual, Berikut Penjelasan Lengkap dan Cara Kerjanya
Deretan Film dan Drama Korea Lee Dong Hwi, dari Reply 1988 hingga Chief Detective 1958
Kebakaran 8 Jam di Permukiman Kumuh Terbesar Manila Filipina, 1.000 Rumah Hancur
Manchester United Serius Incar Mantan Anak Asuh Ruben Amorim, Siapkan Tawaran Hampir Rp1 Triliun
6 Potret Tingkatan Barang Anak 90-an dari Biasa Sampai Anak Sultan, Relate Banget
21 Cara Mendapatkan Pulsa Gratis: Mudah Dipraktikkan dan Aman
Jadi Bumbu Andalan Kuliner Nusantara, Begini Sejarah Lahirnya Kecap Manis
Pariwisata Jadi Andalan Perekonomian Indonesia, Kemenpar Minta Tambahan Pagu Anggaran 2025 Rp2,25 Triliun