Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro, Selasa, Jakarta, (9/12/2014).
Majelis hakim menilai, Hafitd terbukti melakukan tindak pindana pembunuhan berencana. Hafitd dibantu terdakwa lain yaitu Assyifa Ramadhani melakukan penganiayaan secara terus-menerus dalam waktu yang lama di dalam mobil milik Hafitd, meski korban Ade Sara Angelina sudah berteriak. Perbuatan mereka membuat Ade Sara meninggal.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut Ahmad Imam Al Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sehingga dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup. (Yus)
Hafitd Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun
Ahmad Imam Al Hafitd terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Diperbarui 09 Des 2014, 17:46 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 17:46 WIB
Ahmad Imam Al-Hafitd duduk lesu dalam sidang lanjutan mendengarkan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Kulit Ayam Crispy yang Renyah dan Lezat
Doa Pendek agar Rezeki Selalu Bertambah, Terbukti Manjur Kata Ustadz Khalid Basalamah
Apple Umumkan iPhone 16e, Cek Spesifikasi dan Harganya?
Cak Imin Harap Prabowo Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Arti Mimpi Kita Selingkuh: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Menggelisahkan
Mengenal Lagi Amalan Sunah di Bulan Ramadhan yang Sering Terlupakan
Gyokeres Belum Pasti, Manchester United Lirik Striker yang Pernah Hancurkan Bek Sendiri
Cara Memadukan Teh dan Cokelat yang Salah Satunya Bermanfaat Menekan Kolesterol Jahat
Kisruh Royalti Lagu Agnez Mo Vs Ari Bias, Bagaimana Aturan yang Sebenarnya?
Resep Bubur Sumsum Rumahan: Cara Membuat yang Lembut dan Nikmat
Benarkah di Surga Ada Pesta Seks?
Fariz RM Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara