Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 20 tahun penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Absoro, Selasa, Jakarta, (9/12/2014).
Majelis hakim menilai, Hafitd terbukti melakukan tindak pindana pembunuhan berencana. Hafitd dibantu terdakwa lain yaitu Assyifa Ramadhani melakukan penganiayaan secara terus-menerus dalam waktu yang lama di dalam mobil milik Hafitd, meski korban Ade Sara Angelina sudah berteriak. Perbuatan mereka membuat Ade Sara meninggal.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa adalah dilakukan dengan cara-cara keji. Dan tidak ditemukan alasan meringankan," ujar Absoro.
Dalam tuntutan, jaksa menilai Hafitd terbukti dan secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut Ahmad Imam Al Hafitd melakukan tindakan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sehingga dijatuhi tuntutan penjara seumur hidup. (Yus)
  Â
Hafitd Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun
Ahmad Imam Al Hafitd terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
diperbarui 09 Des 2014, 17:46 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 17:46 WIB
Ahmad Imam Al-Hafitd duduk lesu dalam sidang lanjutan mendengarkan tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kawal Pembangunan 3 Juta Rumah, Menteri Maruarar Sambangi KPK
VIDEO: Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim Pengadilan demi Kebebasan Putranya
Pakai Jersey Retro Persija, Cagub Pramono Anung Janji Revitalisasi Stadion VIJ Petojo
Interpretasi adalah: Pengertian, Tujuan, Jenis dan Contohnya
Menteri Komdigi Meutya Hafid: Judi Online Bukan Hanya Menyasar Kalangan Bawah
Cara Menggabungkan File PDF: Panduan Lengkap untuk Penggabungan Dokumen
Bandara Komodo di Labuan Bajo Kembali Dibuka Usai Terdampak Sebaran Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-Laki
Kisah Orang Alim yang Bisa Berbuat Baik kepada Fakir Miskin dari Toilet, Jangan Ditunda Kata Buya Yahya
Tema dan Makna Logo Hari Pahlawan Nasional 2024, Lengkap Link Downloadnya
Gempa Hari Ini di Indonesia Selasa 5 November 2024: Bermagnitudo 3,8 Getarkan Kota Bima, NTB
Cemas Kondisi Cole Palmer, Chelsea Jadwalkan Pemeriksaan Lebih Lanjut
Alasan Wajib Nonton Anime Seru Ron Kamonohashi's Forbidden Deductions Season 2 yang Tayang di Vidio