Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd harus menerima kenyataaan divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara. Meski hukuman ini dianggap berat, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyatakan pihaknya tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan untuk menerima keputusan dan tidak banding," kata kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto, Selasa (9/12/2014).
Hendrayanto menjelaskan, timnya bersama keluarga Hafitd sudah berdiskusi terkait hukuman 20 tahun akibat melanggar Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kepada Hafitd. Dia beralasan, banding hanya akan memberatkan hukuman.
"Menurut pertimbangan kami, ke depan akan semakin berat hukumannya. Jadi kami memutuskan untuk tidak banding," lanjut dia.
Karena itu, tim kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk menerima dengan lapang dada putusan dari majelis hakim yang dipimpim Absoro itu. "Kami sudah bulat tidak akan mengajukan banding," tutup dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain Hafitd yang merupakan mantan pacar Ade Sara, Assyifa Ramadhani yang juga menjadi terdakwa pembunuhan Ade Sara juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman untuk Hafitd dan Assyifa ini lebih ringan dari jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai sejoli tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut keduanya melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Sss)
Hindari Hukuman Diperberat, Hafitd Pembunuh Ade Sara Tak Banding
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Diperbarui 09 Des 2014, 21:26 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 21:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Danantara Harus Bebas dari Kepentingan Politik
Jelang Ramadan, Pemerintah Akan Operasi Pasar di 4.000 Titik Mulai Pekan Depan
Darah Implantasi Seperti Apa: Panduan Lengkap Mengenali Tanda Awal Kehamilan
150 Kepanjangan THR Lucu Bikin Ngakak, Meriahkan Lebaran Bersama Keluarga
Saksikan Sinetron Ikrar Cinta Suci Episode Jumat 21 Februari Pukul 19.55 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Memahami Karakter dan Kepribadian: Perbedaan, Tipe, dan Pengaruhnya
Nusron Wahid: Jangan #KaburAjaDulu, Nanti Jadi Gelandangan di Luar Negeri
Jarang Diketahui, Inilah Alasan Tidur saat Puasa Berpahala Besar Menurut Gus Baha
VIDEO: Soal Hasto Ditahan, PDIP: Ini Penahanan Politik dan Serangan Terhadap Partai
Adegan Asmara Gen Z di SCTV: Kiara Sesak Napas, Gema Kasih Semangat untuk Olahraga Bareng
Aksi Michael Douglas Dalam Black Rain di Vidio: Perang Geng Yakuza yang Mendebarkan di Osaka
60 Caption Senja Instagram yang Aesthetic dan Penuh Makna