Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd harus menerima kenyataaan divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara. Meski hukuman ini dianggap berat, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyatakan pihaknya tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan untuk menerima keputusan dan tidak banding," kata kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto, Selasa (9/12/2014).
Hendrayanto menjelaskan, timnya bersama keluarga Hafitd sudah berdiskusi terkait hukuman 20 tahun akibat melanggar Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kepada Hafitd. Dia beralasan, banding hanya akan memberatkan hukuman.
"Menurut pertimbangan kami, ke depan akan semakin berat hukumannya. Jadi kami memutuskan untuk tidak banding," lanjut dia.
Karena itu, tim kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk menerima dengan lapang dada putusan dari majelis hakim yang dipimpim Absoro itu. "Kami sudah bulat tidak akan mengajukan banding," tutup dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain Hafitd yang merupakan mantan pacar Ade Sara, Assyifa Ramadhani yang juga menjadi terdakwa pembunuhan Ade Sara juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman untuk Hafitd dan Assyifa ini lebih ringan dari jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai sejoli tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut keduanya melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Sss)
Hindari Hukuman Diperberat, Hafitd Pembunuh Ade Sara Tak Banding
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Diperbarui 09 Des 2014, 21:26 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 21:26 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Transformasi Dapur Zaskia Sungkar, Dari Sederhana Menjadi Mewah dan Fungsional
Jadi Salah Satu Lumbung Padi Nasional, Banyuwangi Gerakan Menanam Padi Serentak
2 Hari UTBK 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kasus Kecurangan
Tanggal Tayang Film Anti-Hero Marvel Thunderbolts dan Sinopsisnya
Bursa Kocok Ulang Penghuni IDX80, Ini Daftar Lengkapnya
Dugaan Korupsi Jalan Tol Terpeka, Saksi Serahkan Rp400 Juta ke Kejati Lampung
Penerbit Stablecoin Tether Tambah Kepemilikan Saham Juventus jadi 10,12%
Kreatif bin Aneh, Iklan Bergambar Ketiak Ini Bisa Dicium dan Digaruk
Kelemahan Terkuak, Arsenal Wajib Rekrut Martin Zubimendi
Ada 3 Long Weekend Mei 2025: Rencanakan Liburanmu!
Tak Ada Lagi Hadiah Kipas Angin di Ulang Tahun Arrasya Anak Tasya Kamila
Kolaborasi Nothing More dan Chris Daughtry, Bahas Petugas Damkar Hingga Kesehatan Mental di Lagu Freefall