Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd harus menerima kenyataaan divonis hakim dengan hukuman 20 tahun penjara. Meski hukuman ini dianggap berat, kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto menyatakan pihaknya tidak melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami memutuskan untuk menerima keputusan dan tidak banding," kata kuasa hukum Hafitd, Hendrayanto, Selasa (9/12/2014).
Hendrayanto menjelaskan, timnya bersama keluarga Hafitd sudah berdiskusi terkait hukuman 20 tahun akibat melanggar Pasal 340 KUHP yang dijatuhkan kepada Hafitd. Dia beralasan, banding hanya akan memberatkan hukuman.
"Menurut pertimbangan kami, ke depan akan semakin berat hukumannya. Jadi kami memutuskan untuk tidak banding," lanjut dia.
Karena itu, tim kuasa hukum dan keluarga memutuskan untuk menerima dengan lapang dada putusan dari majelis hakim yang dipimpim Absoro itu. "Kami sudah bulat tidak akan mengajukan banding," tutup dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Selain Hafitd yang merupakan mantan pacar Ade Sara, Assyifa Ramadhani yang juga menjadi terdakwa pembunuhan Ade Sara juga dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman untuk Hafitd dan Assyifa ini lebih ringan dari jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa menilai sejoli tersebut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Jaksa juga menyebut keduanya melakukan tindakan pembunuhan terhadap Ade Sara sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Sss)
Hindari Hukuman Diperberat, Hafitd Pembunuh Ade Sara Tak Banding
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hafitd secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
diperbarui 09 Des 2014, 21:26 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 21:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Merebus Telur agar Tidak Pecah: Panduan Lengkap untuk Hasil Sempurna
Tips Membeli Mobil Bekas untuk Pemula: Panduan Lengkap Agar Tidak Tertipu
Kia EV3 Tampil Perdana di GJAW 2024
Tips Menabung untuk Beli Rumah: Panduan Lengkap Mewujudkan Impian
Surat Tugas Adalah Dokumen Resmi Penugasan: Panduan Lengkap Pembuatan dan Contoh
Cak Imin Yakin Pengaruh Jokowi Buat Ridwan Kamil dan Ahmad Luthfi Menang di Pilkada
Berdayakan UMKM, Stable Shoescare Dorong Perawatan Sepatu dan Tas Profesional
Bawaslu Maluku Gencarkan Patroli Cegah Hoaks hingga Politik Uang Selama Masa Tenang Pilkada 2024
Tata Cara Sholat Tarawih: Panduan Lengkap Ibadah di Bulan Ramadhan
Menkomdigi Meutya Hafid Kunjungi Kantor Perusahaan Media Emtek
6 Potret Zoe Jackson di Pernikahan Kakak Antonio Blanco, Didoakan Segera Menyusul
Fenomena Geologis di Balik Batu Merapi yang Misterius