Sikap PKS Terhadap Perppu Pilkada Langsung Tunggu Pertemuan KMP

Ketua DPP PKS Al-Muzammil Yusuf mengatakan, pihaknya secara internal masih melakukan kajian dan pembahasan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 10 Des 2014, 15:24 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 15:24 WIB
Profil PKS

Liputan6.com, Jakarta - Partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih atau KMP satu per satu menyatakan dukungan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung, mulai dari Partai Demokrat, PAN, Gerindra, hingga Golkar. Padahal semula mereka menolak peraturan tersebut.

Kini tinggal PPP dan PKS yang belum menyampaikan sikap dukungannya. Menanggapi hal itu, Ketua DPP PKS Al-Muzammil Yusuf mengatakan, pihaknya secara internal masih melakukan kajian dan pembahasan.

"Kami punya komitmen ambil keputusan strategis dengan kajian mendalam dan kepala dingin," kata dia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Dialog PKS dengan para pimpinan partai-partai yang tergabung dalam KMP, dikatakan Muzammil, juga perlu dilakukan. Lagi pula, DPR RI masih memiliki waktu yang panjang untuk mempertimbangkan dengan baik sikap yang akan diambil terhadap Perppu Pilkada langsung.

Sebab, lanjut Muazammil, masa reses anggota DPR RI hingga 11 Januari 2015 mendatang. Setelah itu, pembahasan Perppu Pilkada langsung tersebut akan mulai dilakukan.

"Kami akan dialog dengan KMP, pertemuan dengan KMP adalah kunci. Apa hasilnya itu pimpinan yang menentukan. Waktu masih banyak bicarakan Perppu. Untuk disikapi bersama," tutur dia.

Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada akhir jabatan sebagai Presiden ke-6 RI, menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung.

Perppu tersebut untuk mencabut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dengan kata lain, undang-undang tersebut menjadi tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Namun, Perppu Pilkada langsung tersebut hanya berlaku sementara hingga masa sidang DPR RI pada Januari 2015. Apabila aturan pengganti itu diterima DPR, maka Pilkada pun akan dilakukan secara langsung dan serentak pada 2015.

Sebaliknya, jika ditolak DPR RI, Perppu Pilkada langsung tersebut tak berlaku dan bisa mengakibatkan penyelenggaraan Pilkada 2015 tertunda, karena tak memiliki payung hukum. (Rmn/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya