Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) tahun anggaran 2012, Riefan Avrian meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan hukuman berat kepadanya.
Hal itu disampaikan Riefan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2014).
"Pertama, jika memang saya dipermasalahkan dalam perkara ini, saya mempunyai harapan agar saya bisa dihukum ringan agar masalah cepat selesai di Pengadilan Negeri ini," ujar Riefan.
Bahkan, anak kandung dari mantan Menkop UKM sekaligus Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan itu meminta hukumannya sebanding dengan apa yang telah dputuskan pengadilan kepada anak buahnya, Hendra Saputra yaitu penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Jika memungkinkan, juga saya harap yang mulia dalam mengambil keputusan ini menggunakan dasar-dasar yang sama dengan apa yang ada di perkara Hendra Saputra," kata dia.
Tak hanya itu, mengenai aset kekayaanya yang dianggap jaksa hasil dari korupsi dan akan disita untuk negara, Riefan minta diizinkan oleh hakim menunjuk sendiri jasa penilai publik.
"Demikan apa yang sudah saya sampaikan sekiranya bisa menjadi pertimbangan buat yang mulia. Terima kasih," pungkas Riefan.
Pada perkara ini, Riefan Avrian oleh jaksa dituntut pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan Video Tron di Kemenkop dan UKM tahun anggaran 2012 sebesar Rp 5,39 miliar.
Ia pun dituntut membayar uang pengganti Rp 5,3 miliar. Dan jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam jangka 1 bulan setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap maka harta dan benda Riefan akan disita dan dilelang sebagai pidana pengganti. Selanjutnya apabila harta benda itu tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka Riefan bakal dipidana penjara selama 3 tahun 9 bulan.
Perbuatan korupsi yang dilakukan Riefan dianggap Jaksa memenuhi unsur dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Korupsi di Kemenkop UKM, Anak Syarief Hasan Minta Dihukum Ringan
Hal itu disampaikan Riefan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
diperbarui 11 Des 2014, 11:56 WIBDiterbitkan 11 Des 2014, 11:56 WIB
Kuasa Hukum Riefan menilai Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada kliennya, pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/10/2014) (Miftahul Hayat)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Bertemu dengan Mantan dan Berbicara: Makna Tersembunyi di Balik Pertemuan dalam Mimpi
Tata Cara Sholat Maghrib Sendiri: Panduan Lengkap untuk Ibadah yang Khusyuk
Mengungkap Potensi Tersembunyi, Ini 4 Metode Efektif Menggali Bakat
Gandeng 4 Kampus, KPID Jabar Beberkan Hasil Riset 'Mewujudkan Penyiaran Berkeadilan'
Cara Sederhana Agar Nasi dari Beras Murah Jadi Legit dan Pulen
Rupiah Perkasa Sambut Pilpres AS 2024, Bagaimana Prediksi Rabu 6 November 2024?
999+ Saran Nama FF Keren dan Unik untuk Nickname Game
Cara Menghilangkan Masuk Angin yang Efektif dan Aman, Mudah Dipraktikkan
Oknum Pegawai Komdigi Sewa Ruko 'Kantor Satelit' untuk Jalankan Bisnis Judi Online
Saksikan Sinetron Saleha Episode Selasa 5 November 2024 Pukul 18.15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Profil Steven Kandouw: dari DPRD ke Pilgub, Sosok Visioner untuk Sulut
Cara Agar Cacar Air Cepat Keluar Semua: Panduan Lengkap Penanganan dan Penyembuhan