Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng di Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain menahan sejumlah tersangka, Kejagung juga menyita uang sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus ini.
"Penyidik telah menyita uang Rp 2 miliar lebih. Yang berasal dari tersangka inisial GW Rp 1 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Tony menjelaskan, sebanyak Rp 1 miliar di antaranya disita dari tangan tersangka Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan alias GW. Sedangkan Rp 1 miliar disita dari 60 anggota dan pengendali teknis yang mendapatkan honor tidak sah dari proyek senilai Rp 150 miliar itu.
Hanya saja, kata Tony, 60 penerima itu masih berstatus saksi, belum ada satu pun yang menjadi tersangka.
Tony menambahkan, aset yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi bus gandeng ini hanya berupa uang tunai. Tidak ada harta benda lain milik tersangka. Sebab, penyidikan ini hanya fokus pada dugaan korupsi, bukan pencucian uang seperti yang diusut terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
"Rp 2 miliar uang tunai. Tidak ada aset, karena penyidikan (dugaan korupsi bus gandeng) tahun anggaran 2012 ini hanya korupsi. Tidak ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandas Tony. (Rmn/Ado)
Usut Korupsi Bus Gandeng, Kejagung Sita Rp 2 Miliar
Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, Rp 1 miliar di antaranya disita dari tangan Dirut PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan.
diperbarui 11 Des 2014, 23:35 WIBDiterbitkan 11 Des 2014, 23:35 WIB
Ahok sengaja membawa bus gandeng istimewa ke Jakarta untuk menunjukan, bus kelas dunia seperti itulah yang dibutuhkan Ibukota.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkes Buka Peluang Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2026
6 Potret Reuni Girlband Princess di Bridal Shower Elma Agustin, Dipuji Awet Muda
7 Pernyataan Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto dalam Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka oleh KPK
Bukan dengan Tepung, Ini Trik Bikin Pisang Goreng Lebih Renyah dan Gurih
Lebaran Ketupat Tradisi Mana? Mengenal Perayaan Unik Masyarakat Jawa
Sidak Pangkalan LPG 3 Kg di Pekanbaru, Bahlil Kasih Perlakuan Khusus untuk UMKM
Manfaat Skincare untuk Usia 50 Tahun ke Atas dan Cara Memilih Produk yang Tepat
Profil dan Perjalanan Karier Vanessa Kirby, Dari Putri Margaret hingga Peran di The Fantastic Four: First Steps
Fitting Baju Itu Apa: Panduan Lengkap Memilih Pakaian yang Pas
Berikut 7 Tips Memilih Pintu Rumah yang Awet, Kokoh, dan Tetap Elegan
Rayakan Ultah ke-40, Ini 3 Pernyataan Paling Kontroversial Sepanjang Karier Cristiano Ronaldo: Nomor 1 Ngaku GOAT
Tabung LPG 3 Kg Masih Seret, Waspada Muncul Penjarahan