Usut Korupsi Bus Gandeng, Kejagung Sita Rp 2 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, Rp 1 miliar di antaranya disita dari tangan Dirut PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Des 2014, 23:35 WIB
Diterbitkan 11 Des 2014, 23:35 WIB
Bus Gandeng Transjakarta
Ahok sengaja membawa bus gandeng istimewa ke Jakarta untuk menunjukan, bus kelas dunia seperti itulah yang dibutuhkan Ibukota.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan korupsi pengadaan bus gandeng di Dinas Perhubungan DKI Jakarta terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain menahan sejumlah tersangka, Kejagung juga menyita uang sebanyak Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Penyidik telah menyita uang Rp 2 miliar lebih. Yang berasal dari tersangka inisial GW Rp 1 miliar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Tony menjelaskan, sebanyak Rp 1 miliar di antaranya disita dari tangan tersangka Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan alias GW. Sedangkan Rp 1 miliar disita dari 60 anggota dan pengendali teknis yang mendapatkan honor tidak sah dari proyek senilai Rp 150 miliar itu.

Hanya saja, kata Tony, 60 penerima itu masih berstatus saksi, belum ada satu pun yang menjadi tersangka.

Tony menambahkan, aset yang disita dalam penyidikan dugaan korupsi bus gandeng ini hanya berupa uang tunai. Tidak ada harta benda lain milik tersangka. Sebab, penyidikan ini hanya fokus pada dugaan korupsi, bukan pencucian uang seperti yang diusut terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

"Rp 2 miliar uang tunai. Tidak ada aset, karena penyidikan (dugaan korupsi bus gandeng) tahun anggaran 2012 ini hanya korupsi. Tidak ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tandas Tony. (Rmn/Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya