Jaksa Pindahkan Penahanan Eks Bupati Indramayu ke Kejati Jabar

Kejagung akan tetap mengawasi keberadaan tahanan mantan Bupati Indramayu Yance dan proses pembuatan dakwaan hingga persidangan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 12 Des 2014, 15:38 WIB
Diterbitkan 12 Des 2014, 15:38 WIB
yance
Irianto MS Syafiuddin atau Yance

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004, mantan Bupati Indramayu, Jawa Barat, Irianto MS Syafiuddin atau Yance (58) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"(Pelimpahan tahap 2) dilakukan tadi pagi Jam 09.00 WIB Ke Kejati Jabar," kata Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Sarjono menjelaskan, jaksa hingga kini masih melakukan penyerahan tersangka, berkas-berkas dan barang bukti guna menyusun dakwaan. "(Ke pengadilan) Belum. Baru penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU-nya," tambah Sarjono.

Kejagung, kata Sarjono, akan tetap mengawasi keberadaan tahanan dan proses pembuatan dakwaan hingga persidangan. Mengingat selama ini sekitar 4 tahun kasus Yance urung diproses, hingga akhirnya dijemput paksa.

"Pasti kita awasi," tukas dia.

Sebelumnya, mantan Bupati Indramayu yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Partai Golkar itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, Jakarta sejak 5 Desember 2014 lalu untuk 20 hari ke depan hingga 24 Desember 2014 nanti.

Selain Yance, ada 3 orang lain yang juga tersangkut kasus tersebut. Mereka adalah kuasa PT Wihata Karya Agung, ‎Agung Rijoto, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi dan mantan Wakil Ketua P2TUN dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu, M Ichwan.

Dalam kasus ini, 3 orang itu sudah divonis. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1451K/Pid.Sus/2011, Agung Rijoto dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara Daddy dan Ichwan diputus bebas. (Ans/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya