Liputan6.com, Lombok - Wakil Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid menyayangkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Lombok Barat, Zaini Arony. Sang bupati diduga terlibat kasus pemerasan terkait permohonan izin lokasi wisata di daerah Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya sangat menyayangkan dan prihatin dengan ditetapkannya (Bupati Lombok Barat) sebagai tersangka," kata dia kepada wartawan usai menggelar rapat tertutup dengan Bupati Lombok Barat di Pendopo Bupati Lombok Barat, Sabtu (13/12/2014).
Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Zaini, Fauzan menjelaskan tidak mengetahui persoalan tersebut. Menurutnya, persoalan izin itu sudah ada sejak dia belum menjabat wakil bupati.
"Saya tidak tahu mengenai persoalan ini," ujar dia. "Setahu saya masalah perizinan ini sudah ada sebelum saya menjabat. Sudah ya, saya mau rapat dulu ke Jayakarta" pungkas Fauzan yang juga mantan ketua KPU Provinsi NTB ini.
Zaini Arony ditetapkan tersangka oleh KPK pada Jumat 12 Desember kemarin terkait kasus dugaan pemerasan proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Dusun Meang, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Penetapan status tersangka kepada politikus Partai Golkar itu diberlakukan KPK setelah menemukan 2 alat bukti yang cukup pasca-menggelar ekspose.
Terkait kasus yang membelitnya, Zaini mengungkapkan, pernah dijadikan saksi oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan ini.
"Sebelumnya, saya pernah diperiksa sebagai saksi, tetap kita terima kita ikuti proses hukum itu," kata Zaini.
Dia menambahkan, meski KPK telah menetapkannya sebagai tersangka, namun dia memastikan seluruh perangkat kerja di pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Lombok Barat tetap berjalan seperti biasa. (Ali/Sun)
Advertisement