Menkum HAM Serahkan Pengesahan Pengurus Golkar ke Mahkamah Partai

Berdasarkan UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, perselisihan internal parpol harus diselesaikan oleh mahkamah partai atau sejenisnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Des 2014, 11:19 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 11:19 WIB
Menkum HAM Serahkan Pengesahan Pengurus Golkar ke Mahkamah Partai
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. (Antara Foto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan pengesahan dualisme kepengurusan Partai Golkar sepenuhnya ke internal partai berlambang pohon beringin itu. Langkah tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Sesuai dengan Pasal 24 UU parpol dalam hal terjadi perselisihan parpol hasil pengambilan keputusan belum dapat dilakukan menteri sampai perselisihan selesai. Munas Ancol sah, Munas Bali sah, terjadi perbedaan kepengurusan, maka menurut hemat kami supaya Golkar menyelesaikan terlebih dahulu secara mufakat internal Partai Golkar. Karena kami percaya kubu Bali dan Ancol 2 bersaudara, saling bangun Golkar, masalah internal ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Diketahui berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Pasal 24, jika terjadi perselisihan di internal partai, maka pengesahan perubahan kepengurusan partai belum dapat dilakukan menteri hingga perselisihan selesai.

Yasonna menuturkan, masalah internal Partai Golkar bisa diselesaikan ke mahkamah partai. Menurut dia, pemerintah dalam posisi yang netral.

"Kita serahkan mekanisme. Ada mahkamah partai, ada keputusan pengadilan. Kecuali kedua belah pihak islah (damai), pemerintah di sini netral," jelas dia.

Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33, perselisihan internal parpol harus diselesaikan oleh mahkamah partai atau sejenisnya. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya