Kejagung Panggil Gubernur Sulteng Atas Dugaan Rekening Gendut

Semua laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Kejaksaan Agung.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Des 2014, 07:46 WIB
Diterbitkan 20 Des 2014, 07:46 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terkait dugaan rekening gendut berdasarkan Laporan Hasil Analisi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kan sudah dipanggil dua kali, tidak menutup kemungkinan akan menindaklanjuti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Widyo menegaskan, semua laporan transaksi mencurigakan itu akan ditindaklanjuti dengan baik oleh Kejaksaan Agung. "Semua masih diproses penyidik semua yang kerjakan," ucap Widyo.

Namun, kata Widyo, seluru nama-nama pejabat yang dilaporkan PPATK itu tidak seluruhnya ditangani penyidik Kejaksaan Agung. Menurutnya, ada beberapa nama yang ditangani pihak kepolisian.

"Tidak semua ditangani kejaksaan, ada 2 nama di kepolisian dan pidana umum (kejagung), pidana umum ada 2 terkait dengan Asian Agri dan ada 6 itu Bengkalis dan 1 nama di Bali," tambahnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya membocorkan nama tentang Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Penelitian Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 8 pejabat dan mantan pejabat daerah yang memiliki rekening gendut. Dari temuan itu, salah satunya merupakan mantan pejabat yang pernah mengisi posisi di kejaksaan.

"8 Ini melibatkan mantan pejabat kejaksaan yang sudah menjadi kepala daerah," kata Prasetyo di Kejagung Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.

Namun ia merahasiakan nama pejabat tersebut, sementara nama pejabat lainnya masih dalam penyelidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan bahwa Kepala PPATK M Yusuf menyerahkan transaksi mencurigakan kepala daerah ke Kejaksaan Agung. "Mengkaji ada 8 kepala daerah baik yang aktif maupun sudah mantan," kata Tony di Kejaksaan Agung.

Disinggung soal nama kedelapan kepala daerah tersebut, Tony masih enggan memberitahukan nama kedelapan kepala daerah tersebut yang mempuyai transaksi mencurigakan.

"2 Mantan Gubernur, 1 Gubernur aktif, 5 bupati dan mantan Bupati, 1 mantan sudah dilakukan penyelidikan, 1 (masih) telaah. Gubernur aktif (madih di)telaah. 1 tahap penuntutan. 4 (masih di)telaah," ungkap Tony. (Ali)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya