Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf, mengungkapkan pihaknya menelusuri 20 lebih rekening gendut kepala daerah sejak tahun 2010. Aliran dana mencurigakan itu akumulasinya bahkan mencapai Rp 50 miliar.
"Aliran dananya ada dari perusahaan yang dapat proyek dari pemdanya, lalu dikirim ke yang bersangkutan. Ada yang ngalir kepada tim sukses. Bisa juga dari pihak pengirimnya yang berafiliasi dengan kegiatan suatu perusahaan, yang ketiga jenis mata uangnya," kata Yusuf di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Para kepala daerah itu mulai dari tingkatan bupati, walikota, hingga gubernur yang menjabat di wilayah Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera. Temuan tersebut, menurut Yusuf, sudah diserahkan PPATK kepada KPK, Polri, dan kejaksaan.
"Ada 25 rekening yang kita telusuri. Saya tidak mau menyebut nama. Dari yang kita kirim sudah 9 yang sampai pengadilan," jelas Yusuf.
Untuk penyerahan laporan kepada KPK, ia menjelaskan karena adanya pertimbangan politis. Pertimbangan lain yakni kompleksitas kasus karena ruang lingkupnya, kasus yang masif, dan jumlah kerugian negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua, karena KPK yang meminta lebih dulu kepada pihaknya untuk mengirimkan temuan rekening gendut itu.
"Iya (ada indikasi korupsi). Kami mengatakan ada. TPPU tentu dong, kalau korupsi tingkatannya korupsi, TPPU, pajak," jelas Kepala PPATK Muhammad Yusuf. (Ans)
Advertisement