Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 177 narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur mendapatkan remisi Natal.
"Yang mendapatkan remisi Natal tahun ini itu 177 narapidana narkotika," ucap Kepala LP Cipinang Sutrisman saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta Timur, Kamis (25/12/2014).
Menurut dia, napi yang beragama Kristen di LP Cipinang sebenarnya ada 228 orang. Namun hanya 177 orang di antaranya yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan menerima remisi.
Sutrisman mengatakan, syarat yang paling utama untuk pemberian remisi adalah berkelakuan baik. Kemudian sudah menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Hal itu sesuai dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang pengetatan pemberian hak remisi, asimilasi dan bebas bersyarat kepada narapidana kasus terorisme, narkotika serta korupsi.
"Kita seleksi. Terus ada 177 yang diusulkan. Lalu Kanwil koreksi lagi. Sampai kantor pusat," kata Sutrisman.
Ia juga menjelaskan, pemberian remisi ini hanya tingkat I atau pengurangan masa tahanan. Tak ada napi narkotika di LP Cipinang yang mendapatkan remisi tingkat II atau pembebasan. "Tapi untuk saat ini tidak ada yang langsung bebas. Semuanya pengurangan masa tahanan saja," jelas Sutrisman. (Mvi/Mut)
Â