PBNU Dukung Jokowi Eksekusi Terpidana Mati Narkoba

PBNU berada di belakang Jokowi terkait keputusan eksekusi terhadap terpidana mati narkoba itu, khususnya bagi produsen dan pengedar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Des 2014, 02:01 WIB
Diterbitkan 26 Des 2014, 02:01 WIB
Ketua PBNU Said Aqil Siraj
PBNU Dukung Jokowi Eksekusi Terpidana Mati Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak memberi ruang kebebasan kepada terpidana mati kasus narkoba. PBNU berada di belakang Jokowi terkait keputusan eksekusi terhadap terpidana narkoba itu, khususnya bagi produsen dan pengedar.

"Ya untuk hal ini (eksekusi terpidana mati narkoba) PBNU berada di belakang Jokowi. Begitu juga soal terorisme, ISIS, dan koruptor‎," kata Said Aqil usai acara Haul ke-5 Gus Dur di Kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jakarta, Kamis (25/12/2014).

Lebih jauh Said Aqil mengatakan, dukungan terkait terpidana mati narkoba tidak boleh diberi ruang kebebasan itu juga sudah berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) PBNU tahun 2003. Dalam keputusan itu, terpidana mati narkoba tidak boleh diberi toleransi lagi.

"Siapa pun yang melakukan kerusakan di muka bumi, maka hukumannya, sesuai Alquran, harus dibunuh. Kita tidak mungkin mengharapkan kebaikan dari mereka (terpidana mati narkoba). Kalau pengguna kan korban, ini kalau produsen, bandar, kalau orang yang bisnisnya narkoba, itu niatnya menghancurkan bangsa. Itu harus dibunuh," ujar Said Aqil.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 ‎yang mengatur mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, disebutkan bahwa terpidana kasus narkoba, terorisme, dan korupsi tidak mendapatkan keringanan hukuman, dalam hal ini remisi dan pembebasan bersyarat.

PP itu dikeluarkan Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana saat masih menjabat Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011 untuk melakukan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap narapidana. (Ans)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya