Imigrasi Permudah Izin Tinggal Keluarga WNA Korban AirAsia

Ada 7 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai penumpang pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya menuju Singapura

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 31 Des 2014, 16:04 WIB
Diterbitkan 31 Des 2014, 16:04 WIB
Kecemasan Keluarga Penumpang AirAsia QZ8501 di Bandara Juanda
Sejumlah keluarga penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 melihat daftar nama penumpang di Crisis Center Air Asia di Terminal 2 Bandara Juanda, Surabaya, Minggu (28/12/2014). (ANTARA FOTO/Suryanto)

Liputan6.com, Sidoarjo - Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Enang Syamsi menegaskan pemerintah tidak akan mempersulit keluarga korban AirAsia QZ8501 yang berasal dari luar negeri. Ia pun menjamin akan memudahkan kepengurusan izin tinggal sementara bagi keluarga WNA sampai proses identifikasi selesai.

"Kami akan bantu mempermudah izin tinggal di sini. Artinya kita lihat lagi seperti apa nanti mekanismenya," kata Enang di Posko Crisis Center, Terminal II Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (31/12/2014).

Ia menambahkan hingga kini, sudah ada 1 keluarga korban QZ 8501 yang melapor ke pihaknya untuk kepengurusan mencari anggota keluarganya.

"Baru saja ada yang datang 1 keluarga, tapi saya belum dapat laporan dari mana keluarganya berasal," ucapnya.

Ada 7 warga negara asing (WNA) terdaftar sebagai penumpang pesawat AirAsia rute Surabaya-Singapura itu. Yakni 3 warga Korea Selatan bernama Park Seong Beom, Lee Kyung, dan Inft Park Yuna.

Kemudian 1 warga Singapura bernama Chlid Choi Zoe Man Suen, 1 warga Malaysia bernama SII Chung Heui. Lalu 1 orang sebenarnya warga Singapura namun menggunakan paspor United Kingdom (Inggris) yaitu Choi Chi Man. Selanjutnya kopilot Remi Emmanuel Plesel yang merupakan warga Prancis.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya