Liputan6.com, Mataram - Belum sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, sebagai tersangka kasus pemerasan, kini giliran mantan wakil bupati Lombok Barat, Mahrip, ditahan Kejaksaan Tinggi (kajati) NTB.
Mahrip ditahan karena diduga terlibat korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada saat dia menjabat wakil bupati mendampingi Zaini Arony.
"Dugaan korupsi SPPD ini dilakukan pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012," papar Humas Kajati NTB, Made Sutapa, di Mataram, NTB, Rabu (7/1/2015).
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang ini langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB. Mahrip ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Alasannya, untuk mempercepat proses penanganan kasus dan mencegah penghilangan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dalam 20 hari ini, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," sambung Made.
Untuk sementara pasal yang disangkakan ke tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 junto Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP, junto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya, kurungan minimal 5 tahun penjara. (Sun/Mut)
Setelah Bupati, Giliran Eks Wakil Bupati Lombok Barat Ditahan
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang, Mahrip, langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB.
diperbarui 07 Jan 2015, 17:53 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 17:53 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saham Nvidia Cs Melejit, Proyek AI USD 500 Miliar Bikin Investor Panen Cuan
5 Manfaat Pelukan Bagi Kesehatan Fisik dan Mental, Bantu Merasa Lebih Bahagia
IKN Kantongi Rp 48,8 Triliun dari Prabowo, untuk Apa Saja?
6 Rekomendasi Drakor Tentang Sahabat Jadi Cinta yang Bikin Baper
Cara Mengqodho Sholat Dzuhur di Waktu Ashar, Lengkap dengan Bacaan Niat
Manfaat Seledri untuk Obat Alami Hipertensi, Begini Cara Mengolahnya
Bocoran Spesifikasi Samsung S25 yang akan Dirilis 23 Januari 2024, Harga S24 Diperkirakan Turun Drastis
KPK: Semua Anggota Kabinet Merah-Putih Sudah Lapor LHKPN
Menguak Fakta, Ini 6 Spesies Dinosaurus yang Layak Jadi Rival T-Rex
6 Zodiak yang Paling Sering Berjuang Lawan Patah Hati, Ini Daftarnya
5 Zodiak yang Pantang Menyerah untuk Mendapatkan Orang yang Disukai
2 Bendungan Garapan Waskita Karya Rampung, Siap Diresmikan Prabowo