Liputan6.com, Mataram - Belum sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, sebagai tersangka kasus pemerasan, kini giliran mantan wakil bupati Lombok Barat, Mahrip, ditahan Kejaksaan Tinggi (kajati) NTB.
Mahrip ditahan karena diduga terlibat korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada saat dia menjabat wakil bupati mendampingi Zaini Arony.
"Dugaan korupsi SPPD ini dilakukan pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012," papar Humas Kajati NTB, Made Sutapa, di Mataram, NTB, Rabu (7/1/2015).
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang ini langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB. Mahrip ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Alasannya, untuk mempercepat proses penanganan kasus dan mencegah penghilangan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dalam 20 hari ini, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," sambung Made.
Untuk sementara pasal yang disangkakan ke tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 junto Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP, junto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya, kurungan minimal 5 tahun penjara. (Sun/Mut)
Setelah Bupati, Giliran Eks Wakil Bupati Lombok Barat Ditahan
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang, Mahrip, langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB.
diperbarui 07 Jan 2015, 17:53 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 17:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jazilul Sebut PKB Dukung PPN Menjadi 12 Persen: Kami Akan Kawal Stimulus Ekonominya
Iko Uwais Ungkap Alasan Tak Suka Makan Bubur Ayam dan Takut Kerupuk
Pecel Semanggi, Kuliner Khas Surabaya yang Bermanfaat untuk Kesehatan
Salam Sholat Sebaiknya Niatkan untuk Malaikat, Kenapa? Gus Baha Ungkap Fadhilah Dahsyatnya
Kenaikan UMP 2025 di Jabar Dinilai Wajar, Ini Alasannya
Ayam Cemani, Permata Hitam Indonesia yang Mendunia
Tiru Jokowi, Gibran Rakabuming Buat Konten Nyeleneh dengan Lagu Dangdut Viral
Siapa Ahli Ibadah yang Pahalanya Habis di Hari Kiamat? Buya Yahya dan Ustadz Khalid Ungkap Golongannya
BMKG Sebut Musim Hujan Tahun Ini Berbeda, Ini Alasannya
Waspada Wabah Demam Berdarah Kongo, Inilah 4 Gejalanya
Kate Middleton Bersiap Menjadi Ratu Inggris Setelah Melewati Pengobatan Kanker Setahun Terakhir
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 23 Desember 2024