Liputan6.com, Mataram - Belum sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, sebagai tersangka kasus pemerasan, kini giliran mantan wakil bupati Lombok Barat, Mahrip, ditahan Kejaksaan Tinggi (kajati) NTB.
Mahrip ditahan karena diduga terlibat korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada saat dia menjabat wakil bupati mendampingi Zaini Arony.
"Dugaan korupsi SPPD ini dilakukan pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012," papar Humas Kajati NTB, Made Sutapa, di Mataram, NTB, Rabu (7/1/2015).
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang ini langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB. Mahrip ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Alasannya, untuk mempercepat proses penanganan kasus dan mencegah penghilangan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dalam 20 hari ini, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," sambung Made.
Untuk sementara pasal yang disangkakan ke tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 junto Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP, junto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya, kurungan minimal 5 tahun penjara. (Sun/Mut)
Setelah Bupati, Giliran Eks Wakil Bupati Lombok Barat Ditahan
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang, Mahrip, langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB.
Diperbarui 07 Jan 2015, 17:53 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 17:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Menggambar Labubu: Panduan Lengkap Membuat Karakter Viral
Pemudik Bisa Titipkan Kendaraan di Polres Metro Tangerang
Pesan Simpatik Raja Charles III untuk Korban Gempa Myanmar di Tengah Pemulihan Kesehatan Akibat Efek Samping Obat Kanker
Isi Libur Sekolah, Baby Shark In Cappadocia Hadir di Mal Kawasan Tangerang
Doa Pernikahan Bahasa Arab: Kumpulan Doa dan Ucapan untuk Pasangan Pengantin
Nicolas Jackson Pulih, Chelsea Punya Senjata Andalan di Sisa Musim
Rukun Sholat Ada Berapa? Mengenal Syarat Sah Ibadah Wajib Umat Islam
Potret Keseruan Roadshow Sabar: Santri Pilihan Bunda di 4 Kota, Mulai dari Nobar hingga Hi-Touch
7 Trik Mengerjakan Soal TIU CPNS yang Efektif dan Efisien
Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Tinggi Kolom Letusan Capai 800 Meter
Mudik ke Wilayah Sulut Kepulauan, BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi
Solo Sambut Pemudik dengan Wisata Seru, Wali Kota: Aman dan Nyaman untuk Semua