Liputan6.com, Mataram - Belum sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, sebagai tersangka kasus pemerasan, kini giliran mantan wakil bupati Lombok Barat, Mahrip, ditahan Kejaksaan Tinggi (kajati) NTB.
Mahrip ditahan karena diduga terlibat korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada saat dia menjabat wakil bupati mendampingi Zaini Arony.
"Dugaan korupsi SPPD ini dilakukan pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012," papar Humas Kajati NTB, Made Sutapa, di Mataram, NTB, Rabu (7/1/2015).
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang ini langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB. Mahrip ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Alasannya, untuk mempercepat proses penanganan kasus dan mencegah penghilangan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dalam 20 hari ini, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," sambung Made.
Untuk sementara pasal yang disangkakan ke tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 junto Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP, junto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya, kurungan minimal 5 tahun penjara. (Sun/Mut)
Setelah Bupati, Giliran Eks Wakil Bupati Lombok Barat Ditahan
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang, Mahrip, langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB.
Diperbarui 07 Jan 2015, 17:53 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 17:53 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah
Damkar Sigap Bantu Kiky Saputri Lepaskan Cincin Jelang Melahirkan Anak Pertama
Perbedaan Waktu Imsak dan Subuh, Berikut yang Harus Diikuti untuk Mengetahui Batas Waktu Sahur
Sudah Sholat Tarawih dan Witir, Apakah Boleh Sholat Tahajud? Begini Penjelasan UAH
Pasutri di Bandar Lampung Tewas Tertimpa Longsor Saat Makan Malam
Apakah Makan Sahur Sudah Termasuk Niat Puasa Ramadhan? Biar Tak Salah Paham, Baca Penjelasan Ini
Cerita Petani Transmigrasi 5 Desa Tuntut Keadalian Agraria sampai Menginap di ATR/BPN Jambi
Wamendikdasmen Fajar Pastikan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Termasuk Sekolah Swasta
Orangtua Tidak Pernah Sholat Meninggal, Apakah Bisa Diganti Fidyah? Simak Penjelasan Gus Baha Sekaligus Solusinya