Liputan6.com, Mataram - Belum sebulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat, Zaini Aroni, sebagai tersangka kasus pemerasan, kini giliran mantan wakil bupati Lombok Barat, Mahrip, ditahan Kejaksaan Tinggi (kajati) NTB.
Mahrip ditahan karena diduga terlibat korupsi berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada saat dia menjabat wakil bupati mendampingi Zaini Arony.
"Dugaan korupsi SPPD ini dilakukan pada tahun anggaran 2009, 2010, 2011 dan 2012," papar Humas Kajati NTB, Made Sutapa, di Mataram, NTB, Rabu (7/1/2015).
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang ini langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB. Mahrip ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Alasannya, untuk mempercepat proses penanganan kasus dan mencegah penghilangan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Dalam 20 hari ini, penyidik akan melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan," sambung Made.
Untuk sementara pasal yang disangkakan ke tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 junto Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah ke Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011, junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP, junto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya, kurungan minimal 5 tahun penjara. (Sun/Mut)
Setelah Bupati, Giliran Eks Wakil Bupati Lombok Barat Ditahan
Usai diperiksa, mantan ketua DPW Partai Bulan Bintang, Mahrip, langsung dijebloskan ke tahanan oleh Kajati NTB.
diperbarui 07 Jan 2015, 17:53 WIBDiterbitkan 07 Jan 2015, 17:53 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Timnas Indonesia Cetak Sejarah, Kalahkah Arab Saudi untuk Pertama Kalinya
Rahasia Cumi Krispi Anti Alot yang Banyak Orang Tidak Tahu
Samsung Galaxy A16 5G Resmi Rilis, Tawarkan Update OS 6 Tahun dan Performa Ngebut
Tips Dokter Boyke Buat Orangtua yang Ditanyai Anaknya Kenapa Perempuan Bisa Hamil
Harga Emas Antam Melesat Hari Ini 20 November 2024
Hukum Salaman dengan Lawan Jenis, Sebenarnya Boleh Tidak? Simak Penjelasan Buya Yahya
10 Arti Mimpi Rumah Roboh dan Rusak, Benarkah Bawa Pesan Negatif?
Cara Ampuh Menghilangkan Pahit Pare dengan Trik Sederhana di Dapur
Cara Menyusui yang Benar agar Bayi Kenyang: Panduan Lengkap untuk Ibu Menyusui
Cara Menghilangkan Goresan di Motor Warna Hitam, Efektif
IHSG Dibuka Menguat, Saham Apa yang Bisa Dibeli?
7 Resep Capcay Tumis Lezat yang Mudah Dibuat di Rumah, Cocok untuk Menu Harian