Ahok Pastikan 72 Ribu PNS DKI Gajian Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta Ahok menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji 72 ribu PNS Pemprov DKI disebabkan adanya perombakan pejabat.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 08 Jan 2015, 10:47 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2015, 10:47 WIB
Halal Bi Halal Jokowi - Ahok
Hari pertama masuk kerja Gubernur DKI Jakarta dan juga wakil Gubernur DKI Jakarta Jokowi dan Ahok menggelar Halal Bi Halal dengan PNS balai kota DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji 72 ribu PNS Pemprov DKI disebabkan adanya perombakan pejabat eselon II, III dan IV yang secara besar-besaran dilantik pada awal Januari di Monas, Jakarta Pusat.

Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, adanya beberapa pejabat yang distafkan dan staf yang dipromosikan naik jadi eselon IV, III atau II telah membuat terjadinya perubahan dalam pemberian tunjangan jabatan.

"Mereka salah paham saja. Karena ada beberapa yang dicopot staf. Lalu ada terlambat hitung. Kalau dulu eselon ada tunjangan dikirim sekaligus sama gajinya. Sekarang saat distafkan, tunjangannya dihilangkan," ujar A di Balaikota Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Tetapi pria yang karib disapa Ahok itu juga menyadari dan memahami kebutuhan para PNS memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Maka, dia pun meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI untuk membayarkan gaji PNS terlebih dahulu. Untuk pembayaran tunjangan jabatan akan dibayarkan bersamaan dengan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Harusnya sederhana kan, kirim saja uang gaji pokoknya dulu. Tapi sekarang sudah beres. Kemarin sudah langsung tanda tangan. Sudah bisa proses," tutur Ahok.

Ahok pun memastikan meski terjadi keterlambatan itu, hari ini gaji PNS DKI sudah bisa diterima. Sebab dirinya telah menandatangi pencarian gaji mereka. "Kemarin pun sudah jalan, harusnya pembayaran gajinya (hari ini)," ungkap Ahok. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya