Sembunyikan Barang Bukti, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Ditahan

Penyidik juga telah memeriksa 3 saksi dan menetapkan sang Kasat Narkoba sebagai tersangka.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 13 Jan 2015, 06:11 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 06:11 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Gorontalo - Seorang perwira yang bertugas sebagai Kasat Narkoba di Mapolres Gorontalo ditahan Polda Gorontalo. Perwira yang berinisial Iptu AC ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya yakni menyembunyikan barang bukti sabu milik tersangka narkoba yang ditangkap pada Desember 2014.

Penahanan Kasat Narkoba inipun dibenarkan Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio. Dia mengatakan, penahanan Iptu AC ini lantaran dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya.

Selain itu, dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 3 saksi dan menetapkan sang Kasat Narkoba sebagai tersangka.

"Benar kami tahan, yang bersangkutan (tersangka) dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya" ujar Lisma Dunggio kepada liputan6.com di Gorontalo, Senin (12/01/2014).

Iptu AC bukan menjadi satu-satunya kasat narkoba di Gorontalo yang terlibat kasus narkoba, Sebelumnya pada 2012 silam, Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota juga ditangkap Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Gorontalo lantaran kasus serupa. (Ali)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya