Liputan6.com, Jakarta - Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus transaksi mencurigakan. Mabes Polri menegaskan bahwa calon Kapolri itu selama ini tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Dari 2010 sampai 2014 di Bareskrim tak ada kasus pidana terkait Budi Gunawan. Kalau misal KPK menetapkan tersangka, saya kira kasusnya beda. Saya tidak tahu," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Somphie di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Ronny juga mengaku tidak mengetahui data yang dipakai KPK dalam menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Mabes Polri itu sebagai tersangka.
"Kita kan belum tahu data yang dimiliki oleh KPK itu data hasil penyelidikan tahun berapa. Saya justru hanya mendengar info dari kawan-kawan media, kemudian kawan-kawan mengklarifikasi saya menjelaskan seperti ini," tambah dia.
Ikut Aturan Main KPK
Ronny juga menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus Komjen Pol Budi Gunawan kepada KPK. "Kalau memang KPK menemukan ada indikasi pidana yang sedang dilakukan proses penyelidikan kemudian bisa dapat bukti cukup jadi tersangka, tentu kita serahkan ke KPK," kata dia.
Meski demikian, pihaknya belum ada instruksi apapun dari Kapolri Jenderal Polisi Sutarman mengenai penetapan Budi sebagai tersangka. Menurut dia, informasi resmi dari KPK terkait status tersangka Budi Gunawan belum diterima Polri.
"Kita belum mendapatkan informasi secara resmi, tentu sepenuhnya kewenangan ada di bapak Kapolri, sementara ini belum dapat info lanjut arahan bapak Kapolri seperti apa," tambahnya.
Budi Gunawan diduga korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir di Polri. "Komjen BG (Budi Gunawan) sudah menjadi tersangka kasus tipikor saat menduduki Kepala Biro Pembinaan Karir," ujar Ketua KPK, Abraham Samad.
Abraham juga menjelaskan bahwa penyelidikan perkara ini sudah dilakukan lembaganya sejak 2014.
Sebelumnya nama Budi Gunawan diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR menggantikan Jenderal Sutarman yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2015 mendatang. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. (Mut)
Polri: Komjen Pol Budi Gunawan Bersih Kasus Pidana
Mabes Polri menegaskan bahwa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan selama ini tidak pernah melakukan tindak pidana.
Diperbarui 13 Jan 2015, 17:18 WIBDiterbitkan 13 Jan 2015, 17:18 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Liputan 6 SCTV dan IMDE Perkenalkan Sistem Pembelajaran AI The Gen-AIU
Mengapa Pangeran William Ditempatkan di Barisan Belakang Saat Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan?
Curi Perhatian di Resident Playbook, Ini Rekomendasi 9 Drama Go Yoon Jung Lainnya
VIDEO: Bye Jerawat! Rahasia Kulit Mulus Ada di Dapur Kamu
Mantap, BUMN RI Ini Duduki Peringkat 6 Produsen Pupuk Terbesar Dunia
iPhone yang Dijual di AS bakal Dibuat di India, Demi Hindari Tarif Trump
SMGR Jalankan Bisnis Berkelanjutan di Lahan Pascatambang
Top 3 Berita Bola: Manchester United Ingin Tendang Pemain Gagal demi Wonderkid Spanyol Usia 19 Tahun
Bimbim Slank Sempat Ingin Umrah Bersama Bunda Iffet pada November 2025
Respons Isu Banjir, Pelindo Siapkan Rp500 Juta untuk Perbaikan Drainase
6 Model Poni Korea Populer 2025, Bikin Penampilan Fresh dan Makin Manis
VIDEO: Aksi 'Buzzer Jumbo' Sukses Bikin Box Office