Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar. Namun, pihak Polri mengaku hingga kini belum memahami status tersangka yang dialamatkan kepada jenderal polisi berbintang 3 itu.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, kasus yang menjerat Budi Gunawan bukan merupakan kasus korupsi kekayaan negara, melainkan gratifikasi. Karena itu dia mempertanyakan penyidik KPK yang tidak mengekspose pemberi hadiah atau gratifikasi kepada Budi Gunawan.
"Gajah itu jangan dilihat belalainya, kita lihat seluruh badan gajah agar bisa beri kesimpulan. Yang ditetapkan tersangka baru penerima. Pemberi belum bisa dibuktikan. Dari transaksi siapa pemberinya, keadilan hukum dipertanyakan. Di mana keadilan hukumnya? Banyak yang bisa kita kritisi, bukannya tidak hormati," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/1/2015).
Selain itu, Ronny juga menyoroti mengenai kinerja penyidik KPK yang menurutnya tidak komprehensif. Sebab, hingga kini Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu malah langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal belum diperiksa sebagai saksi.
"Beliau belum pernah diperiksa sebagai saksi, memang teknis taktis penyidikan kewenangan penyidik. Tapi kalau dilihat apa yang dilakukan penyidik KPK mengenai penetapan tersangka melalui penyidikan yang panjang, dan periksa calon tersangka sebagai tersangka. Mekanisme itu dilakukan ke yang lain (tersangka KPK yang lain), sangat terbuka, tapi ini tidak dilakukan ke Budi Gunawan. Penegakan hukum kan ada kemanfaatan hukum dan keadilan hukum," tandas Ronny. (Ado/Riz)
Polri: Di Mana Keadilan Hukum Penetapan Tersangka Budi Gunawan?
Pihak Polri mengaku hingga kini belum memahami status tersangka yang dialamatkan kepada jenderal polisi berbintang 3 itu.
diperbarui 15 Jan 2015, 20:53 WIBDiterbitkan 15 Jan 2015, 20:53 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menteri Trenggono: Pagar Laut Tangerang di Luar Wilayah PSN
Bentuk Dahi Dapat Ungkap Sifat dan Kepribadian Tersembunyi, Begini Penjelasannya
5 Alasan Psikologis Pentingnya Menjaga Privasi di Media Sosial, Jangan Sepelekan
Cara Merebus Daun Meniran untuk Asam Urat, Ikuti Langkah Mudah Ini
6 Potret Beda Ashilla Eks Blink Vs Suami saat Momong Anak, Mama Muda Relate
Series Scandal 3: The Final & Sexiest, Eksplorasi Tema yang Sensitif
Mengenal Apa Itu 'Benching', Ketika Kamu Hanya Dianggap Sebagai Cadangan
405 Ribu Ton Pupuk Subsidi Sudah Ditebus Petani, Masih Ada Stok Berapa?
5 Warna Pakaian Terbaik untuk Pemotretan, Diakui Oleh Fotografer Profesional
Titiek Soeharto Sambut Baik Pertemuan Prabowo dan Megawati: Tentu Saja Positif
Setelah Cukur di Barbershop Atau Asgar, 5 Perawatan Rambut Pria Ini Wajib Dilakukan
VIDEO: Pemilik Pagar Laut Didenda Rp540 Juta, Gempa Filipina Rusak 18 Rumah