Liputan6.com, Cilacap - Jelang eksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba, kesibukan tampak di pintu masuk Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah yang merupakan gerbang menuju Pulau Nusakambangan. Penjagaan di Dermaga Wijayapura pun dilakukan dengan ketat. Sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk dan hanya menunggu kabar eksekusi dari luar gerbang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (16/1/2015), sejumlah mobil dengan plat luar Cilacap memasuki pintu dermaga dan menyeberang ke Pulau Nusakambangan.
Kejaksaan agung menyatakan akan melakukan eksekusi pada Minggu 18 Januari 2014 mendatang. Pelaksanaan eksekusi serentak dilakukan di Nusakambangan dan Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Sementara pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali, Jawa Tengah mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari Kejaksaan Agung terkait rencana penitipan terpidana mati. Hingga hari ini, terpidana asal Boyolali Tran Thi Bich Hanh masih berada di Lapas Bulu, Semarang, Jawa Tengah.
Meski demikian, pihak rutan menyatakan siap jika mendapatkan titipan terpidana mati. 5 Terpidana akan dieksekusi di LP Nusakambangan. Sementara 1 lainnya akan dieksekusi di LP Boyolali dengan alasan psikologi.
6 Terpidana mati, 4 di antaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan 2 lainnya Warga Negara Indonesia (WNI) dengan kasus narkotika. Eksekusi mati ini memiliki kekuatan hukum tetap karena grasi para terpidana ditolak presiden.
Berikut nama 6 terpidana kasus narkoba yang akan dieksekusi mati:
1. Namaona Denis (48), WN Malawi. Diputus Pengadilan Negeri (PN) pada tahun 2001. Grasi ditolak pada 20 Desember 2014.
2. Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brasil. Diputus PN pada 2004.
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria. Diputus PN pada 2004. Grasi ditolak pada 30 Desember 2014.
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (52), WNI, lahir di Fak-fak, Papua. Grasinya ditolak 30 Desember 2014.
5. Tran Thi Bich Hanh (37), WN Vietnam. Tidak mengajukan kasasi dan permohonan grasinya ditolak pada 30 Desember 2014.
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WNI asal Cianjur, Jawa Barat. Diputus PN pada tahun 2000. Grasi ditolak 30 Desember 2014.
(Nfs/Mut)