Waspada, Kosmetik Palsu Merek Ternama Beredar di Pantura

Dari hasil penyelidikan, pabrik ini tidak memiliki izin produksi dan izin edar yang seharusnya dikeluarkan oleh BPOM RI.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 16 Jan 2015, 17:27 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2015, 17:27 WIB
Tersangka kosmetik palsu di Pantura berhasil ditangkap
Tersangka kosmetik palsu di Pantura berhasil ditangkap (Liputan6.com/ Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Masyarakat kawasan Pantura (Pantai Utara) Jawa Barat, sebaiknya mulai berhati-hati dan lebih waspada dalam membeli kosmetik di warung-warung dan grosir. Sebab, Polda Jabar membongkar peredaran kosmetik palsu di wilayah tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, puluhan ribu botol kosmetik palsu merek ternama disita dari pabrik rumahan yang berada di Kampung Karajan, Desa Pucung Kota Baru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Informasi masyarakat, ada industri rumah tangga yang memproduksi berbagai merek kosmetik seperti Citra, bedak Cusson, Marcks, dan berbagai merek. Kita menduga ini produk racikan dan ternyata benar," ujar Kasubdit I Indag Direktorat Reskrim Khusus Polda Jabar AKBP Eko Sulistyo di Mapolda Jabar, Jumat (16/1/2015).

Eko mengatakan, pengungkapan ini dilakukan pada Kamis 15 Januari 2015 berdasarkan hasil penyelidikan anggota Polda Jabar.

"Saat kita lakukan pemeriksaan diketahui bahan baku yang digunakan oleh produk ini tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Eko.

Dari hasil penyelidikan, pabrik ini tidak memiliki izin produksi dan izin edar yang seharusnya dikeluarkan oleh BPOM RI. "Artinya produk ini ilegal dan semestinya tidak beredar di masyarakat," ucap dia.

Eko menambahkan, produk ini disebarkan di wilayah Pantura seperti Karawang, Cikampek, dan Purwakarta. "Diedarkan ke warung-warung dan grosir-grosir. Harga yang ditawarkan lebih murah dibandingkan harga barang aslinya," tutur dia.

Selain menyita barang bukti puluhan ribu botol kosmetik palsu, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka yaitu A yang merupakan pemilik pabrik dan 3 pegawainya berinisial B, I, dan M.

"Akibat perbuatannya para tersangka akan diganjar dengan Pasal 197 jo 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tandas Eko. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya