Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunda pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri. Jokowi mengangkat Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Sutarman yang diberhentikan.
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif mengatakan, pertimbangan politik mesti dikurangi dalam pergantian pucuk pimpinan di kepolisian. Sebab, lembaga kepolisian sangat penting.
"Jangan sampai terseok karena politik ini itu. Kita cari pimpinan Polri yang betul-betul penuhi syarat, dengan kriteria yang bagus, PPATK, KPK punya data yang bisa dimintai pertimbangan, walau presiden tetap yang memutuskan, ini kan nggak dan menimbulkan tanda tanya," ujar Syafii Maarif saat berbincang dengan Liputan6.com, Minggu (17/1/2015).
Pria yang kerap disapa Buya ini mengatakan, penyelesaian pimpinan di tubuh kepolisian dengan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt), adalah solusi sementara. Bukan solusi jangka panjang.
"Tapi ini nggak bisa terus-terusan. Kalau dilantik (Budi Gunawan) ini serba repot, kalau dilantik berhadapan dengan publik dan opini, kalau tidak dilantik, DPR sudah meloloskan. Jadi perlu penyelesaian yang bijak jadi minta persetujuan KPK dan PPATK. Itu jalan terbaik," terang dia.
Buya mengatakan, KPK dan PPATK mempunyai data, dan rekam jejak tentang siapapun yang ditunjuk atau dicalonkan sebagai kapolri. "Nggak sulit. Asal tidak pakai pertimbangan politik saat ini," ucap dia.
Dia juga menegaskan bahwa, penundaan dan pengangkatan Plt Kapolri adalah bagian kompromi, yang sangat masuk akal, tapi tidak menyelesaikan jangka panjang.
"Kita nggak boleh main-main menunjuk kapolri. Inikan tersandera bangsa ini," kata Syafii Maarif yang pernah menjadi anggota Komite Etik KPK.
Presiden Jokowi membuat 2 keputusan presiden terkait pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Hal ini menyikapi status hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yakni penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Statusnya dijatuhkan setelah dia diusulkan Presiden Jokowi menjadi calon Kapolri untuk menggantikan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman. (Mvi/Riz)