Bambang Widjojanto: KPK Hormati Putusan Pergantian Pimpinan Polri

Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan berkonsentrasi pada penanganan perkara yang menjadi kewenangannya.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Jan 2015, 14:55 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2015, 14:55 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri.

"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).

Presiden Jokowi mengeluarkan 2 Keppres, pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral Pol Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.

Alasannya, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Jokowi sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.

"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya," tambah Bambang.

Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.

"Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) lainnya di bidang pemberantasan korupsi, serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi," tutur Bambang.

KPK juga segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan. "Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potential witness-nya yang akan dipanggil," kata Bambang, Kamis 15 Januari.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 4 orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anak Budi Gunawan Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara, serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. (Ant/Mvi/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya