Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri.
"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Presiden Jokowi mengeluarkan 2 Keppres, pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral Pol Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Alasannya, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Jokowi sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.
"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya," tambah Bambang.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
"Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) lainnya di bidang pemberantasan korupsi, serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi," tutur Bambang.
KPK juga segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan. "Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potential witness-nya yang akan dipanggil," kata Bambang, Kamis 15 Januari.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 4 orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anak Budi Gunawan Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara, serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. (Ant/Mvi/Sss)
Bambang Widjojanto: KPK Hormati Putusan Pergantian Pimpinan Polri
Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan berkonsentrasi pada penanganan perkara yang menjadi kewenangannya.
diperbarui 17 Jan 2015, 14:55 WIBDiterbitkan 17 Jan 2015, 14:55 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hadapi Kenaikan UMP Plus PPN 12%, Pengusaha Rayu Sri Mulyani
Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan Kuliah Bagi 377 Putra Putri TNI/Polri di Jakarta
Resep Minuman Alami Penurun Kolesterol, Mudah Dibuat di Rumah
VIDEO: Miris! Bocah SD Korban Bullying Meninggal Dunia Setelah Koma Sepekan
Arti Mimpi Punya Anak Kembar Laki-Laki, Tanda Keberuntungan atau Peringatan?
41 Tips Pindahan Rumah Praktis dan Efisien, Anti Ribet dan Anti Stres
Jill Biden Sambut Kedatangan Pohon Natal White House, Pohon yang Selamat dari Badai Helene
Pilkada Serentak 2024, Pasokan Listrik Dijamin Aman
KBBI Kata Baku dan Tidak Baku, Panduan Lengkap Penggunaan Bahasa Indonesia yang Tepat
Penampakan TPS Tempat Jokowi Nyoblos di Kelurahan Sumber Solo
Linkin Park Kembali ke Indonesia Setelah 13 Tahun dan Gelar Konser di Stadion Madya GBK, Kapan Tiketnya Dijual?
Ingat, Bank BCA Tutup saat Pilkada Serentak 2024