Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menunjuk Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman sebagai Kapolri.
"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Presiden Jokowi mengeluarkan 2 Keppres, pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral Pol Sutarman sebagai Kapolri. Kedua, penugasan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Alasannya, Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Jokowi sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.
"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya," tambah Bambang.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
"Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) lainnya di bidang pemberantasan korupsi, serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi," tutur Bambang.
KPK juga segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan. "Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potential witness-nya yang akan dipanggil," kata Bambang, Kamis 15 Januari.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah 4 orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anak Budi Gunawan Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara, serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu sejak 14 Januari 2015. (Ant/Mvi/Sss)
Bambang Widjojanto: KPK Hormati Putusan Pergantian Pimpinan Polri
Bambang Widjojanto mengatakan, KPK akan berkonsentrasi pada penanganan perkara yang menjadi kewenangannya.
diperbarui 17 Jan 2015, 14:55 WIBDiterbitkan 17 Jan 2015, 14:55 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kim Jong-jin Ungkap Kekecewaan Shin Tae-yong Setelah Tuduhan Marc Klok: Kehilangan Kata-kata, Sangat Tersinggung
3 Fakta KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku
5 Tipe Empati yang Mungkin Ada di Dalam Diri Anda, Emotional hingga Earth Empath
Deretan Kontroversial Djan Faridz, Mulai Tahun 2000 sudah Tersandung Kasus
Uni Eropa Didesak Akhiri Ketergantungan Militer pada AS
Ini Harga Samsung Galaxy S25 Ultra di Indonesia, Pilih yang Mana?
Resep Alami dari Dokter Zaidul Akbar untuk Mengatasi Asam Urat
Doa Berbuka Puasa Muhammadiyah, Panduan Lengkap Sesuai Sunnah
Langgar Aturan Sendiri, Dampak Sikap Amorim Diuji di Laga Manchester United Lawan Rangers
Intip, 6 Restoran China Legendaris di Bandung
Setelah Indonesia, Perburuan Koin Jagat Bikin Rusuh di Kota-Kota Thailand
Resident Playbook Akhirnya Akan Tayang pada April 2025 Setelah Pembatalan pada 2024