Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hukuman tersebut merupakan tindakan yang memprihatinkan namun tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah.
"Eksekusi pidana mati bukan menggembirakan, ini memprihatinkan, tapi tetap harus dilaksanakan. Hukum harus dilaksanakan. Putusan Jaksa laksanakan putusan yang memiliki hukum tetap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Prasetyo menuturkan, ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap dan aspek yuridisnya dipenuhi, putusan harus dilaksanakan demi kepastian hukum atas perkara itu. Hak hukum dari para terpidana sudah diberikan dan tak ada satu pun yang terlewati. Eksekusi mati adalah proses akhir penanganan perkara.
"Semua hak diberikan wujud dari perlakuan kita pada mereka, bahwa sisi kemanusiaan tetap diperhatikan dan dijunjung tinggi, termasuk permintaan terakhir terpidana mati sudah dipenuhi seluruhnya," imbuh dia.
Mantan politisi Nasdem ini mengungkapkan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk memeriksa keabsahan, tim dokter pun sudah dikerahkan untuk memastikan eksekusi berhasil dilakukan.
"Yang sedikit berubah adalah waktu pelaksanaannya, semula kedua tim lapangan, eksekutor rencanakan akan laksanakan serentak pada 00.10 WIB. Tapi karena cuaca dan lain sebagainya untuk Nusa Kambangan akhirnya dilaksanakan 00.30 WIB, sementara yang di Boyolali 00.46 WIB. Alhamdulilah, semua berjalan sesuai rencana, aman, lancar, dan tertib," papar Prasetyo.
Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati tersebut.
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan. (Ali)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Memprihatinkan
Jaksa Agung menyatakan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.
Diperbarui 18 Jan 2015, 10:42 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 10:42 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Niat Puasa Qadha Ramadhan Lengkap dengan Tata Cara, dan Bolehkah Digabung Puasa Syawal?
Kejutkan Umat, Paus Fransiskus Tiba-tiba Muncul di Akhir Misa di Lapangan Santo Petrus Vatikan
WhatsApp Bakal Punya Fitur Baru, Bisa Mute dan Sembunyikan Kamera Saat Ada Panggilan
Sudah Istighfar tapi Masih Gelisah, Perbaiki Ini Agar Hati Tenang Kata Ustadz Abdul Somad
Bingung Pilih Buah? Ini yang Boleh dan Tidak Boleh Dimakan untuk Penderita Asam Urat
Prabowo dan Anwar Ibrahim Bahas Dampak Tarif Trump Terhadap Negara-Negara ASEAN
Trik Agar Baju Tidak Hilang di Pesantren untuk Santri
Hari Kesehatan Sedunia 7 April 2025, Serukan Dukungan untuk Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir
Ini Dua Sholat Sunnah yang Selalu Dikerjakan Rasulullah, Menurut Syekh Ali Jaber
Perayaan Idul Fitri di Oman, Perpaduan Tradisi, Budaya dan Rekreasi
Trik Isi Bensin di Pom untuk Pengisian BBM yang Aman dan Efisien
3 Zodiak Ini Terlalu Berlebihan dalam Menganalisis Kehidupan Percintaan Mereka