Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hukuman tersebut merupakan tindakan yang memprihatinkan namun tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah.
"Eksekusi pidana mati bukan menggembirakan, ini memprihatinkan, tapi tetap harus dilaksanakan. Hukum harus dilaksanakan. Putusan Jaksa laksanakan putusan yang memiliki hukum tetap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Prasetyo menuturkan, ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap dan aspek yuridisnya dipenuhi, putusan harus dilaksanakan demi kepastian hukum atas perkara itu. Hak hukum dari para terpidana sudah diberikan dan tak ada satu pun yang terlewati. Eksekusi mati adalah proses akhir penanganan perkara.
"Semua hak diberikan wujud dari perlakuan kita pada mereka, bahwa sisi kemanusiaan tetap diperhatikan dan dijunjung tinggi, termasuk permintaan terakhir terpidana mati sudah dipenuhi seluruhnya," imbuh dia.
Mantan politisi Nasdem ini mengungkapkan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk memeriksa keabsahan, tim dokter pun sudah dikerahkan untuk memastikan eksekusi berhasil dilakukan.
"Yang sedikit berubah adalah waktu pelaksanaannya, semula kedua tim lapangan, eksekutor rencanakan akan laksanakan serentak pada 00.10 WIB. Tapi karena cuaca dan lain sebagainya untuk Nusa Kambangan akhirnya dilaksanakan 00.30 WIB, sementara yang di Boyolali 00.46 WIB. Alhamdulilah, semua berjalan sesuai rencana, aman, lancar, dan tertib," papar Prasetyo.
Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati tersebut.
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan. (Ali)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Memprihatinkan
Jaksa Agung menyatakan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.
diperbarui 18 Jan 2015, 10:42 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 10:42 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Armada Adalah: Pengertian, Jenis, dan Manajemen yang Efektif
Kolosal Adalah: Memahami Konsep dan Karakteristik Karya Seni Berskala Besar
6 Potret Jonas Rivanno Ajak Asmirandah dan Chloe Naik Bukit, Family Man
Cuaca Besok Sabtu 9 November 2024: Jakarta Pagi hingga Siang Berawan Tebal, Malam Sebagian Hujan
Kebakaran Hutan California Meluas, Perintah Evakuasi Puluhan Ribu Warga Dikeluarkan
Delta Electronics Indonesia Berupaya Dorong Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik
Putus Cinta, 4 Zodiak Ini Jadikan Makanan untuk Menghilangkan Kesedihan
BUMN ini Pernah Kena Sengketa, Kini Jadi Kebanggaan Pemerintah
Wisatawan Kini Bisa Borong Udara Segar Danau Como Italia Kalengan Sebagai Oleh-oleh
Kemenangan Trump di Pilpres AS 2024 Jadi Kemunduran Signifikan bagi Aksi Iklim
Perkembangan Teknologi Turunkan Risiko Alami Disabilitas Fisik Pasca Operasi Penyakit Tulang Belakang
Lupakan Frenkie de Jong, Manchester United Malah Naksir Gelandang Berbakat Barcelona