Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hukuman tersebut merupakan tindakan yang memprihatinkan namun tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah.
"Eksekusi pidana mati bukan menggembirakan, ini memprihatinkan, tapi tetap harus dilaksanakan. Hukum harus dilaksanakan. Putusan Jaksa laksanakan putusan yang memiliki hukum tetap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Prasetyo menuturkan, ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap dan aspek yuridisnya dipenuhi, putusan harus dilaksanakan demi kepastian hukum atas perkara itu. Hak hukum dari para terpidana sudah diberikan dan tak ada satu pun yang terlewati. Eksekusi mati adalah proses akhir penanganan perkara.
"Semua hak diberikan wujud dari perlakuan kita pada mereka, bahwa sisi kemanusiaan tetap diperhatikan dan dijunjung tinggi, termasuk permintaan terakhir terpidana mati sudah dipenuhi seluruhnya," imbuh dia.
Mantan politisi Nasdem ini mengungkapkan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk memeriksa keabsahan, tim dokter pun sudah dikerahkan untuk memastikan eksekusi berhasil dilakukan.
"Yang sedikit berubah adalah waktu pelaksanaannya, semula kedua tim lapangan, eksekutor rencanakan akan laksanakan serentak pada 00.10 WIB. Tapi karena cuaca dan lain sebagainya untuk Nusa Kambangan akhirnya dilaksanakan 00.30 WIB, sementara yang di Boyolali 00.46 WIB. Alhamdulilah, semua berjalan sesuai rencana, aman, lancar, dan tertib," papar Prasetyo.
Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati tersebut.
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan. (Ali)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Memprihatinkan
Jaksa Agung menyatakan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.
diperbarui 18 Jan 2015, 10:42 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 10:42 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keppres Biaya Haji 2025 Terbit, Ini Rincian Tiap Embarkasi
Keren, Prabowo Dapat Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan
Apakah Tujuan dari Teks Deskripsi: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuat Teks Deskriptif
Primbon Jawa Arti Topo: Memahami Makna dan Pengaruhnya dalam Kehidupan
Puas Kerja Sama dengan Turki, Prabowo Berpose Silat
Elon Musk Akui Sebar Hoaks US$ 50 Juta untuk Kondom di Gaza: Pernyataan Itu Tidak Benar dan Harus Diperbaiki
Alutsista Adalah Kekuatan Utama Pertahanan Negara: Mengenal Lebih Jauh Tentang Alat Utama Sistem Senjata
Heaven Lights Hadirkan Keindahan Berbalut Cerita dalam SERUNI 2025
Infografis Lawatan Presiden Turki Erdogan ke Indonesia dan Agenda Pentingnya
Politikus PDIP Singgung Buruknya Komunikasi Pemerintah, Viral Dulu Baru Kebijakan Dibatalkan
Manchester United Incar Wonderkid yang Pernah Main di Indonesia, Bakal Dibeli Musim Panas 2025
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 13 Februari 2025, Naik Lagi