Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengeksekusi mati terhadap 6 terpidana kasus narkoba. Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, hukuman tersebut merupakan tindakan yang memprihatinkan namun tetap harus dilaksanakan oleh pemerintah.
"Eksekusi pidana mati bukan menggembirakan, ini memprihatinkan, tapi tetap harus dilaksanakan. Hukum harus dilaksanakan. Putusan Jaksa laksanakan putusan yang memiliki hukum tetap," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Prasetyo menuturkan, ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap dan aspek yuridisnya dipenuhi, putusan harus dilaksanakan demi kepastian hukum atas perkara itu. Hak hukum dari para terpidana sudah diberikan dan tak ada satu pun yang terlewati. Eksekusi mati adalah proses akhir penanganan perkara.
"Semua hak diberikan wujud dari perlakuan kita pada mereka, bahwa sisi kemanusiaan tetap diperhatikan dan dijunjung tinggi, termasuk permintaan terakhir terpidana mati sudah dipenuhi seluruhnya," imbuh dia.
Mantan politisi Nasdem ini mengungkapkan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan. Untuk memeriksa keabsahan, tim dokter pun sudah dikerahkan untuk memastikan eksekusi berhasil dilakukan.
"Yang sedikit berubah adalah waktu pelaksanaannya, semula kedua tim lapangan, eksekutor rencanakan akan laksanakan serentak pada 00.10 WIB. Tapi karena cuaca dan lain sebagainya untuk Nusa Kambangan akhirnya dilaksanakan 00.30 WIB, sementara yang di Boyolali 00.46 WIB. Alhamdulilah, semua berjalan sesuai rencana, aman, lancar, dan tertib," papar Prasetyo.
Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan 1 lainnya dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.
Berikut 6 terpidana mati tersebut.
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan. (Ali)
Jaksa Agung: Eksekusi Mati Memprihatinkan
Jaksa Agung menyatakan proses eksekusi berjalan lancar, meski sedikit mundur dari jadwal yang sudah ditetapkan.
diperbarui 18 Jan 2015, 10:42 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 10:42 WIB
Jaksa Agung, Prasetyo menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, (15/1/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Cabai Pedes Banget, Tembus Rp 130 Ribu per Kg
350 Caption Bodo Amat untuk Hidup Lebih Tenang
PN Slawi Gelar Sidang Lokasi terkait Sengketa Tanah Nenek Danuri, Hasilnya?
Sinopsis Asmara Gen Z Lengkap dengan Link Streaming dan Jadwal Tayang, Jangan Lewatkan Kisah Romantisnya
Prabowo Sampaikan Program Prioritas saat Bertemu PM Jepang: Swasembada Pangan hingga Hilangkan Kelaparan di Indonesia
Balinale ke-18 Segera Digelar, Pemenangnya Bisa Masuk Oscar
Hanni NewJeans Dilaporkan Sebagai Imigran Ilegal di Korea Selatan, Masa Berlaku Visa Masih Jadi Misteri
10 Saham Top Gainers-Losers pada 6-10 Januari 2025
Krakatau Steel Cetak Rekor Penjualan Pipa Baja Tertinggi Sepanjang Sejarah
Prabowo Ajak Industri Jepang Investasi dalam Program Hilirisasi
Bea Cukai Dicatut Ratusan Penipuan, Lakukan Ini untuk Hindarinya
Kemlu RI: 4 WNI Terdampak Kebakaran Hutan Los Angeles