Politisi PKS: Jokowi Seharusnya Tetap Lantik Budi Gunawan

Keputusan Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan dengan alasan ada kasus hukum juga dinilai janggal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Jan 2015, 13:54 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2015, 13:54 WIB
nasir djamil
Politisi PKS Nasir Djamil.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memutuskan menunda pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kapolri. Hanya, keputusan ini juga menuai kekecewaan dari berbagai pihak.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mengatakan, sebenarnya Jokowi tidak perlu menunda pelantikan Budi Gunawan. Sebab, seluruh proses yang harus dilalui sudah berjalan dengan baik. Terlebih, persetujuan DPR pun sudah dikeluarkan.

"Jokowi tidak perlu menunda, Jokowi sebagai presiden seharusnya mengeluarkan kewenangannya dalam Keppres melantik Budi Gunawan. Kalau melihat sekarang sangat lucu, dasar hukumnya dengan memberhentikan kapolri dan menujuk Plt tidak ada," kata Nasir dalam diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

Nasir menilai, Jokowi tidak memperhatikan syarat-syarat seseorang untuk berhenti menjadi kapolri. Sejauh ini, Jenderal Sutarman tidak memiliki alasan untuk mundur atau diberhentikan oleh presiden.

"Karena kriteria seorang kapolri diganti tidak ada pada Sutarman, dan ini menambah ketidakpastian hukum dalam kasus Budi Gunawan ini," imbuh dia.

Politikus PKS itu mengatakan, keputusan Jokowi menunda pelantikan Budi Gunawan dengan alasan ada kasus hukum juga dinilai janggal. Karena tidak ada satu pun undang-undang yang menyebutkan seorang tersangka tidak boleh menduduki jabatan tertentu.

"Penundaan ini akan menjadi blunder bagi presiden. Budi Gunawan pun dalam fit and proper test itu juga sudah mengatakan akan mundur ketika dirinya terdakwa," ungkap Nasir.

Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, Jokowi tidak punya alasan kuat untuk tidak melantik Budi Gunawan. Kalau seandainya Jokowi akan menarik kembali Budi Gunawan, seharusnya sudah dilakukan sebelum fit and proper test dilaksanakan.

"Dia (presiden) bisa menarik calon sebelum DPR melakukan kewenangannya. Presiden membiarkan DPR terus melakukan kewajiban konstitusional dan DPR menyetujui. Lalu apa alasannya presiden tidak melanjutkan kewenangannya untuk melantik," ujar Margarito.

Sekali pun DPR tidak menanggapi surat yang dilayangkan Jokowi dalam 20 hari, kata Margarito, DPR dianggap setuju dengan pilihan presiden. Sehingga alasan adanya proses hukum yang sedang menimpa Budi Gunawan dinilai tidak relevan.

"Kalau proses hukum, memang kita buta apa? Secara tegas presiden ingin proses terus berlangsung. Bagi saya itu bukan alasan hukum yang bisa diterima," ketus dia.

Dalam hukum tata negara, kata Margarito, pemberhentian Kapolri harus juga berbarengan dengan pengangkatan Kapolri baru. Tidak ada hukumnya, malah mengangkat Plt untuk mengisi kekosongan.

"Pemberhentian kapolri dan menggantikan kapolri itu satu paket. Jadi kalau orang yang sudah disetujui diangkat kapolri, yang lama diberhentikan. Begitu juga sebaliknya, kalau ada yang sudah diberhentikan tentu yang baru mesti diangkat. Kenapa tidak diangkat," tandas Margarito. (Ali/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya