Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa, menilai pengangkatan pelaksana tugas atau Plt Kapolri tidak sesuai mekanisme hukum yang ada. Menurut dia, dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian pasal 11 ayat 5 menyebutkan dalam keadaan mendesak Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya meminta persetujuan DPR.
"Kalau itu (UU) Plt maksudnya dalam keadaan darurat. Ini darurat apa?" ucap Desmond di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2015)
Jika memang ingin mengangkat Plt dengan alasan keadaan mendesak seharusnya, menurut Desmond, Komjen Pol Budi Gunawan diangkat lebih dulu menjadi Kapolri. Lalu langsung dinonaktifkan terkait status tersangka dari KPK.
Di saat itu lah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memiliki alasan kuat mengangkat Badrodin Haiti menjadi Plt. Sebab, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga Plt ini tugasnya menggantikan sementara sambil menunggu KPK memproses Budi Gunawan.
"Proses yang dilakukan Jokowi dengan staf kepresidenan hari ini adalah tidak paham hukum. Kalau dia ngerti, angkat dulu Budi Gunawan, baru dinonaktifkan, baru angkat Plt," jelas Desmond.
Ia menambahkan pemerintah saat ini terkesan lemah dalam pemahaman hukum dan ketatanegaraan jika dilihat dari masalah Plt Kapolri ini. Meski Presiden memiliki hak prerogatif, menurut Desmond, namun dia tetap harus memperhatikan dan mengambil keputusan sesuai aturan.
"Presiden nggak boleh menabrak UU kepolisian walaupun itu haknya. Ada batasan hak prerogatif presiden itu. Yang membatasi itu adalah UU," jelas politisi Partai Gerindra itu. (Ein)