Liputan6.com, Riau - Dua terdakwa pemutilasi enam bocah dan satu pria dewasa di Kabupaten Siak, Riau, Delfi alias Buyung (21) dan Supian Bin Herman (26) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura. Sementara terdakwa lainnya, Deswita, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Siak itu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Delfi dan Supian terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana," ujar JPU Zainul di Riau, Selasa (20/1/2015).
"Dengan demikian, kami meminta Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar pidana mati terhadap terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," sambung Zainul.
Dijelaskan dia, tuntutan yang dilayangkan tersebut dibuat berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Seluruh faktor tersebut merupakan suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
"Tuntutan ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap JPU Zainul.
Dia menambahkan, hal yang memberatkan adalah lantaran perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berprikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Wan Erwin Anwar melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Terdakwa Delfi dan Supian terlihat tenang-tenang saja setelah mendengar tuntutan hukuman mati. Sedangkan Deswita Demala Sari tertunduk lesu, air mata pun mengalir dipipinya.
"Saya akui membunuh 7 korban dan 1 di antaranya saya kuliti," kata M Delfi di hadapan majelis hakim.
Seorang ibu korban, Misna Angraini mengaku puas atas tuntutan JPU itu. Dia berharap majelis hakim menvonis tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa. "Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa, saya harap hakim nantinya juga menvonis sama dengan tuntutan jaksa," ujar Misna.
Aksi mutilasi oleh Delfi, Supian, dan Deswita tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2013-2014. Awalnya para korban diketahui menghilang, hingga pada akhirnya diketahui menjadi korban mutilasi. (Riz)
Mutilasi 7 Orang, 2 Pria di Riau Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menilai terdakwa Delfi dan Supian terbukti melakukan pembunuhan berencana.
diperbarui 20 Jan 2015, 20:57 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 20:57 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
LavAni Dapat Berkah dari Absennya Jakarta STIN BIN di PLN Mobile Proliga 2025
Fungsi Safety Shoes: Pentingnya Perlindungan Kaki di Tempat Kerja
Langganan Netflix hingga Spotify Naik Imbas PPN 12%, Ini Pembelaan DJP
Ragam Menu Kuliner Khas Malam Natal di Seluruh Dunia, Ada Kari India hingga Pastry Prancis
Ciri Anak Terkena Pneumonia: Kenali Gejala dan Cara Pencegahannya
3 Tahun Holding BUMN Jasa Survei, Apa Saja Kontribusi ke Indonesia?
Libur Natal, LRT Jabodebek Sebar Diskon Tarif
Kimberly Ryder Ungkap Hamil Anak Kedua Usai 3 Bulan Melahirkan, Berapa Jarak Kehamilan yang Ideal?
Said Didu dan Abraham Samad Turun ke Rempang, Desak Presiden Prabowo Tunaikan Janji
Na'udzubillah, Inilah 7 Golongan Perempuan yang Terjebak Tipu Daya Dajjal
Indra Bekti Mengenang Kondisinya saat Mengalami Pecah Pembuluh Darah di Kepala: Emosiku Naik Turun
Fungsi Selubung Ekor pada Virus: Peran Penting dalam Infeksi Sel Inang