Mutilasi 7 Orang, 2 Pria di Riau Dituntut Hukuman Mati

Jaksa menilai terdakwa Delfi dan Supian terbukti melakukan pembunuhan berencana.

oleh M Syukur diperbarui 20 Jan 2015, 20:57 WIB
Diterbitkan 20 Jan 2015, 20:57 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Riau - Dua terdakwa pemutilasi enam bocah dan satu pria dewasa di Kabupaten Siak, Riau, Delfi alias Buyung (21) dan Supian Bin Herman (26) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura. Sementara terdakwa lainnya, Deswita, dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Siak itu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Delfi dan Supian terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana," ujar JPU Zainul di Riau, Selasa (20/1/2015).

"Dengan demikian, kami meminta Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar pidana mati terhadap terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," sambung Zainul.

Dijelaskan dia, tuntutan yang dilayangkan tersebut dibuat berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Seluruh faktor tersebut merupakan suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

"Tuntutan ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap JPU Zainul.

Dia menambahkan, hal yang memberatkan adalah lantaran perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berprikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang.

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Wan Erwin Anwar melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Terdakwa Delfi dan Supian terlihat tenang-tenang saja setelah mendengar tuntutan hukuman mati. Sedangkan Deswita Demala Sari tertunduk lesu, air mata pun mengalir dipipinya.

"Saya akui membunuh 7 korban dan 1 di antaranya saya kuliti," kata M Delfi di hadapan majelis hakim.

Seorang ibu korban, Misna Angraini mengaku puas atas tuntutan JPU itu. Dia berharap majelis hakim menvonis tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa. "Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa, saya harap hakim nantinya juga menvonis sama dengan tuntutan jaksa," ujar Misna.

Aksi mutilasi oleh Delfi, Supian, dan Deswita tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2013-2014. Awalnya para korban diketahui menghilang, hingga pada akhirnya diketahui menjadi korban mutilasi. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya