Liputan6.com, Riau - Dua terdakwa pemutilasi enam bocah dan satu pria dewasa di Kabupaten Siak, Riau, Delfi alias Buyung (21) dan Supian Bin Herman (26) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura. Sementara terdakwa lainnya, Deswita, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Siak itu, jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Delfi dan Supian terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana," ujar JPU Zainul di Riau, Selasa (20/1/2015).
"Dengan demikian, kami meminta Pengadilan Negeri Siak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar pidana mati terhadap terdakwa M Delfi alias Buyung Bin Basri Tanjung dihukum mati," sambung Zainul.
Dijelaskan dia, tuntutan yang dilayangkan tersebut dibuat berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, fakta persidangan dan analisis yuridis fakta sidang. Seluruh faktor tersebut merupakan suatu kesatuan dan tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.
"Tuntutan ini juga berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan," ucap JPU Zainul.
Dia menambahkan, hal yang memberatkan adalah lantaran perbuatan terdakwa sangat sadis, tidak berprikemanusian, meresahkan masyarakat luas, menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga korban dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang ulang.
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Wan Erwin Anwar melakukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Terdakwa Delfi dan Supian terlihat tenang-tenang saja setelah mendengar tuntutan hukuman mati. Sedangkan Deswita Demala Sari tertunduk lesu, air mata pun mengalir dipipinya.
"Saya akui membunuh 7 korban dan 1 di antaranya saya kuliti," kata M Delfi di hadapan majelis hakim.
Seorang ibu korban, Misna Angraini mengaku puas atas tuntutan JPU itu. Dia berharap majelis hakim menvonis tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan jaksa. "Saya puas, nyawa harus dibayar nyawa, saya harap hakim nantinya juga menvonis sama dengan tuntutan jaksa," ujar Misna.
Aksi mutilasi oleh Delfi, Supian, dan Deswita tersebut dilakukan dalam kurun waktu 2013-2014. Awalnya para korban diketahui menghilang, hingga pada akhirnya diketahui menjadi korban mutilasi. (Riz)
Mutilasi 7 Orang, 2 Pria di Riau Dituntut Hukuman Mati
Jaksa menilai terdakwa Delfi dan Supian terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Diperbarui 20 Jan 2015, 20:57 WIBDiterbitkan 20 Jan 2015, 20:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani
AHY soal Posisi Bendum Demokrat: Disampaikan di Kongres
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025, Segera Dimulai
Ruang Gema
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara