Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus demo rusuh di depan Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu, dengan terdakwa anggota FPI. Untuk menghindari kericuhan, Polda Metro Jaya menyiagakan sekitar 300 personel atau tiga Satuan Setingkat Kompi anggota kepolisian.
"Terdiri dari Brimob dan 2 SSK Shabara. Selain dari polda, ada personel dari Polres Jakarta Pusat sebanyak 70 personel dan Polsek Gambir 30 personel," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Meski begitu, tidak ada penutupan atau pengalihan arus di depan pengadilan negeri Jakarta Pusat. Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski begitu, petugas keamanan akan menjaga secara ketat ruang sidang. Para pengunjung akan diperiksa saat memasuki pintu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Akan ada pemeriksaan pengunjung yang akan masuk, tanpa terkecuali semuanya akan diperiksa," tegas Martinus.
Selain pemeriksaan di depan dan di luar ruang sidang, polisi juga akan menjaga keamanan di dalam ruang sidang. "Kami koordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga meminta penambahan pengamanan di dalam PN," tutup Martinus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
FPI sebelumnya terlibat dalam kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balaikota pada Jumat 3 Oktober 2014 lalu. Dalam insiden tersebut, 16 polisi terluka akibat lemparan batu, kayu, dan sabetan senjata tajam. (Ali/Mut)
Jaga Sidang FPI, Polisi Periksa Seluruh Pengunjung Pengadilan
Sidang FPI digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
diperbarui 21 Jan 2015, 10:13 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 10:13 WIB
FPI melakukan aksi untuk mengawal sidang lanjutan uji materi Undang-undang No.1/1965 soal Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
4 Wajah Baru di Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024, Talenta Muda yang Curi Perhatian STY
Mengenal Arti Asmaul Husna Al Quddus, Pahami Sifat Kesucian Allah
Konsumsi Melinjo Bantu Kontrol Kadar Gula Darah, Ini Cara Mengolahnya
Kecanduan Judi Online Picu 14 Pembunuhan dengan Racun Sianida, Wanita Thailand Divonis Hukuman Mati
AHM Berharap Subsidi Motor Listrik Berlanjut di Tahun Depan
Dokter Zaidul Akbar Bagi Tips Sehat Bebas Penyakit Asam Urat, Makanan Apa yang Perlu Dihindari?
Real Madrid Siap Bantu Manchester United, Mau Tampung Pemain Bergaji Tinggi Minim Kontribusi
Apa itu e-SIM: Teknologi SIM Digital Masa Depan
Bantu Pertumbuhan Ekonomi, Kebijakan Logistik Perlu Optimalisasi
Intip, Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Jawa Barat 2024
25 Resep Masakan Sehari-hari Terbaru yang Praktis dan Lezat
Zayn Malik Kirim Pesan Cinta untuk Liam Payne Saat Kembali Manggung: Love You, Bro...