Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terkait penetapan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas Kapolri. Menurut Yasonna, keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Saya kira tidak melanggar, Presiden mengatakan itu bukan Plt (Pelaksana tugas). Jadi sambil menunggu pelantikan dan proses hukum," kata Yasonna usai menggelar rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 11 ayat 1-5 soal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Menurut dia, berdasarkan UU tersebut, pemberhentian kapolri seharusnya diiringi dengan penunjukan kapolri baru, bukan Plt. Menurut dia Plt Kapolri baru bisa diangkat jika keadaan mendesak atau darurat.
"Pergantian Kapolri itu secara hukum Pasal 11 ayat 3 (UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri) pergantian itu otomatis mengangkat seorang Kapolri. Tapi yang terjadi ini kan tidak, pemilihan Kapolri ini menunjuk Plt, ini yang bertentangan," kata Aziz.
Selain itu, Aziz mengingatkan agar pemerintah dapat bertindak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Untuk itu, dia meminta penunjukan Plt Kapolri harus tetap merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
‎
"Saya mendasarkan pada aturan dan fakta hukum. Kalau penafsiran, saya nggak mau komen. Mengambil langkah-langkah harus sesuai dengan hukum dan aturan," tandas Aziz Syamsuddin. (Riz/Mut)
Menkumham: Keputusan Jokowi Tunda Lantik Kapolri Tak Langgar UU
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
diperbarui 21 Jan 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 14:11 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Taipan Properti Vietnam yang Dihukum Mati Karena Korupsi Rp429 Triliun Minta Keringanan Hukuman
Tata Juliastrid Ungkap Aksinya yang Memukau Penonton Saat Raih Gelar Miss Cosmo 2024, Bawakan Lagu dan Tarian Bali
Jadwal Liga Champions, Kamis 28 November 2024: Siaran Langsung SCTV dan Vidio
Kenali Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Salah Coblos!
Lowongan Kerja Yakult Indonesia Persada 2024, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar!
7 Potret Pesona Yasmin Napper Pamer Muka Bantal, Menawan Blasteran Kanada
Pilkada Serentak: 312 TPS di Sukabumi Terkendala Jaringan Internet
255 Warga Binaan Lapas Sukamiskin Ikut Memilih di Pilkada 2024
Libur Pilkada 2024 Rabu 27 November, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini
Polres Jaksel Jadwalkan Pemeriksaan Lolly Putri Nikita Mirzani Terkait Dugaan Pelecehan dan Aborsi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Tantangan yang Menghadang Indonesia di Masa Depan
Top 3: Kementan Buka Lowongan Petani Milenial 2024 Gaji Rp 10 Juta per Bulan