Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terkait penetapan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas Kapolri. Menurut Yasonna, keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Saya kira tidak melanggar, Presiden mengatakan itu bukan Plt (Pelaksana tugas). Jadi sambil menunggu pelantikan dan proses hukum," kata Yasonna usai menggelar rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 11 ayat 1-5 soal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Menurut dia, berdasarkan UU tersebut, pemberhentian kapolri seharusnya diiringi dengan penunjukan kapolri baru, bukan Plt. Menurut dia Plt Kapolri baru bisa diangkat jika keadaan mendesak atau darurat.
"Pergantian Kapolri itu secara hukum Pasal 11 ayat 3 (UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri) pergantian itu otomatis mengangkat seorang Kapolri. Tapi yang terjadi ini kan tidak, pemilihan Kapolri ini menunjuk Plt, ini yang bertentangan," kata Aziz.
Selain itu, Aziz mengingatkan agar pemerintah dapat bertindak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Untuk itu, dia meminta penunjukan Plt Kapolri harus tetap merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
"Saya mendasarkan pada aturan dan fakta hukum. Kalau penafsiran, saya nggak mau komen. Mengambil langkah-langkah harus sesuai dengan hukum dan aturan," tandas Aziz Syamsuddin. (Riz/Mut)
Menkumham: Keputusan Jokowi Tunda Lantik Kapolri Tak Langgar UU
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Diperbarui 21 Jan 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 14:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani
AHY soal Posisi Bendum Demokrat: Disampaikan di Kongres
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025, Segera Dimulai
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara
Tips Membuat Cerpen yang Menarik untuk Dibaca