Menkumham: Keputusan Jokowi Tunda Lantik Kapolri Tak Langgar UU

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jan 2015, 14:11 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2015, 14:11 WIB
Yasonna Laoly
Yasonna Laoly (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terkait penetapan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas Kapolri. Menurut Yasonna, keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

"Saya kira tidak melanggar, Presiden mengatakan itu bukan Plt (Pelaksana tugas). Jadi sambil menunggu pelantikan dan proses hukum," kata Yasonna usai menggelar rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).

Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 11 ayat 1-5 soal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Menurut dia, berdasarkan UU tersebut, pemberhentian kapolri seharusnya diiringi dengan penunjukan kapolri baru, bukan Plt. Menurut dia Plt Kapolri baru bisa diangkat jika keadaan mendesak atau darurat.

"Pergantian Kapolri itu secara hukum Pasal 11 ayat 3 (UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri) pergantian itu otomatis mengangkat seorang Kapolri. Tapi yang terjadi ini kan tidak, pemilihan Kapolri ini menunjuk Plt, ini yang bertentangan," kata Aziz.

Selain itu, Aziz mengingatkan agar pemerintah dapat bertindak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Untuk itu, dia meminta penunjukan Plt Kapolri harus tetap merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
‎
"Saya mendasarkan pada aturan dan fakta hukum. Kalau penafsiran, saya nggak mau komen. Mengambil langkah-langkah harus sesuai dengan hukum dan aturan," tandas Aziz Syamsuddin. (Riz/Mut)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya