Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin terkait penetapan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk menjalankan tugas Kapolri. Menurut Yasonna, keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu tidak melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
"Saya kira tidak melanggar, Presiden mengatakan itu bukan Plt (Pelaksana tugas). Jadi sambil menunggu pelantikan dan proses hukum," kata Yasonna usai menggelar rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 11 ayat 1-5 soal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Menurut dia, berdasarkan UU tersebut, pemberhentian kapolri seharusnya diiringi dengan penunjukan kapolri baru, bukan Plt. Menurut dia Plt Kapolri baru bisa diangkat jika keadaan mendesak atau darurat.
"Pergantian Kapolri itu secara hukum Pasal 11 ayat 3 (UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri) pergantian itu otomatis mengangkat seorang Kapolri. Tapi yang terjadi ini kan tidak, pemilihan Kapolri ini menunjuk Plt, ini yang bertentangan," kata Aziz.
Selain itu, Aziz mengingatkan agar pemerintah dapat bertindak sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Untuk itu, dia meminta penunjukan Plt Kapolri harus tetap merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, di mana pemerintah harus tetap meminta persetujuan DPR.
"Saya mendasarkan pada aturan dan fakta hukum. Kalau penafsiran, saya nggak mau komen. Mengambil langkah-langkah harus sesuai dengan hukum dan aturan," tandas Aziz Syamsuddin. (Riz/Mut)
Menkumham: Keputusan Jokowi Tunda Lantik Kapolri Tak Langgar UU
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan Jokowi telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
diperbarui 21 Jan 2015, 14:11 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 14:11 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kontribusi Ketahanan Pangan, Perusahaan Ini Panen Sayur di Atap Gedung
Rajin Ibadah karena Iming-Iming Bidadari Cantik Surga, Emang Boleh? Simak Kajian Gus Baha
Pramono Anung: Tim Transisi Bakal Minta Pandangan Para Mantan Gubernur Jakarta
Intip, 6 Destinasi Wisata Hits di Bali untuk Libur Long Weekend
Agenda Pelatih Anyar Timnas Indonesia Patrick Kluivert Hari Ini: Diperkenalkan PSSI, Kunjungi GBK dan Temui Pemain Lokal
Tragedi Kebakaran di Los Angeles Hukuman Allah atas Gaza Palestina? Ini Kata Buya Yahya
Imam Lupa Bilangan Rakaat saat Sholat Berjamaah, Makmum Harus Bagaimana Buya Yahya?
Seorang Pelajar Tak Bisa Makan Menu MBG karena Alasan Alergi, Begini Respons Cak Imin
Taktik Tipuan Belanda di Lapangan Terbang Maguwoharjo Yogyakarta
Mengapa Ada Tirai Pembatas di Pesawat Terbang?
Kisah Penghafal Al-Qur’an Heran dengan Kakek yang Sholat Tenang Meski Imam Baca Surah Al-Baqarah, Diceritakan UAH
Pramono Anung Bakal Berikan Subsidi ke Sekolah untuk Program Sarapan Gratis