Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar, setelah DPR mengesahkan Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang.
Namun hingga kini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar masih belum bisa menyelesaikan kisruh dualisme kepemimpinan masing-masing internalnya. Lantas bagaimana nasib kedua parpol tersebut ke depannya?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, PPP bisa mengikuti Pilkada dengan menggunakan Surat Keputusan Kemenkumham. Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy atau Romi.
Namun demikian, ia menjelaskan, SK Kemenkumham bisa saja tidak berlaku jika ada surat keputusan terbaru dari pengadilan. 2 Kubu di PPP yakni Romi dan Djan Faridz tengah melakukan upaya hukum di pengadilan.
"Kalau Romi iya (pakai SK Kemenkumham), kecuali dibatalkan pengadilan kan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Sementara untuk Partai Golkar, Yasonna menjelaskan, harus menunggu keputusan pengadilan. Lantaran Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.
"Saya dengar dari mereka, manapun kepengurusan yang dikabulkan mereka tunduk. Itu kan sekarang katanya begitu," ujar dia.
Dia berharap, kedua kubu di Partai Golkar benar-benar bisa menerima putusan pengadilan nanti agar tidak merugikan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kita dengar nanti kalau yang di sini dimenangkan mau nggak yang di sana menerima? Kalau mau, ya kan syukur alhamdulillah. Hanya tinggal mereka menyesuaikan, ini soal ketua umum saja," pungkas Yasonna. (Ndy/Sss)
Nasib PPP dan Golkar Punya 2 Ketum di Pilkada Langsung
Pilkada secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar, setelah DPR mengesahkan Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 menjadi UU.
Diperbarui 21 Jan 2015, 20:35 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 20:35 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2105). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menaker Tak Masalah Pengemudi Ojol Punya 2 Akun, Tetap Dapat BHR Sesuai Kinerja
Komisi I DPR Sebut Revisi UU TNI Tak Akan Ngebut: Takut Kecelakaan
Hasil All England 2025: Leo/Bagas Singkirkan Pasangan Chinese Taipei
Apakah Jeroan Penyebab Asam Urat? Kandungan Nutrisi dan Efek Samping Kesehatannya
Jangan Salah, Ini Besaran dan Kategori Pekerja yang Dapat THR Lebaran 2025
Jadwal Sholat Pemalang Maret 2025: Panduan Lengkap dan Akurat Kemenag RI
9 Tips Mengelola Waktu Agar Ibadah dan Aktivitas Produktif Tetap Seimbang
Cara Naik Bus dari Singapura ke Kuala Lumpur, Pilihan Hemat untuk Backpacker
Real Madrid Berada di Jalur yang Tepat untuk Menjaga Rekor atas Atletico Madrid
Kementerian ATR Bakal Bantu Jawa Barat Mengatasi Masalah Banjir yang Melanda Selama Ini
Kumpulan Doa Sesudah Witir Lengkap Arab, Latin, dan Artinya yang Mudah Diamalkan
Honor of Kings Hadirkan Voice Pack Melody Eks JKT 48 Eksklusif untuk Ramadan, Begini Cara Klaimnya!