Liputan6.com, Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar, setelah DPR mengesahkan Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 menjadi undang-undang.
Namun hingga kini Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golkar masih belum bisa menyelesaikan kisruh dualisme kepemimpinan masing-masing internalnya. Lantas bagaimana nasib kedua parpol tersebut ke depannya?
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, PPP bisa mengikuti Pilkada dengan menggunakan Surat Keputusan Kemenkumham. Kemenkumham telah mengesahkan kepengurusan PPP Muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy atau Romi.
Namun demikian, ia menjelaskan, SK Kemenkumham bisa saja tidak berlaku jika ada surat keputusan terbaru dari pengadilan. 2 Kubu di PPP yakni Romi dan Djan Faridz tengah melakukan upaya hukum di pengadilan.
"Kalau Romi iya (pakai SK Kemenkumham), kecuali dibatalkan pengadilan kan," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2015).
Sementara untuk Partai Golkar, Yasonna menjelaskan, harus menunggu keputusan pengadilan. Lantaran Kemenkumham tidak mengesahkan kepengurusan salah satu kubu.
"Saya dengar dari mereka, manapun kepengurusan yang dikabulkan mereka tunduk. Itu kan sekarang katanya begitu," ujar dia.
Dia berharap, kedua kubu di Partai Golkar benar-benar bisa menerima putusan pengadilan nanti agar tidak merugikan partai berlambang pohon beringin tersebut.
"Kita dengar nanti kalau yang di sini dimenangkan mau nggak yang di sana menerima? Kalau mau, ya kan syukur alhamdulillah. Hanya tinggal mereka menyesuaikan, ini soal ketua umum saja," pungkas Yasonna. (Ndy/Sss)
Nasib PPP dan Golkar Punya 2 Ketum di Pilkada Langsung
Pilkada secara langsung dan serentak tak lama lagi akan digelar, setelah DPR mengesahkan Perppu Pilkada Nomor 1 Tahun 2014 menjadi UU.
diperbarui 21 Jan 2015, 20:35 WIBDiterbitkan 21 Jan 2015, 20:35 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/01/2105). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
2,9 Juta Tiket Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Ludes Terjual Selama Libur Nataru
Kaleidoskop 2024: Gelaran PON XXI, Prestasi dan Tantangan di Sumatera Utara dan Aceh
Capaian Kinerja Polda Kalsel sepanjang Tahun 2024, Ini Perbandingannya dengan Tahun 2023
Sentilan Pedas Buya Yahya: Muslim Ikut Foya-Foya Merayakan Tahun Baru Masehi, Umat Nasrani Malah Khusyuk di Gereja
Level 3 Siaga, Gunung Ibu Maluku Utara Kembali Erupsi
5 Momen Timnas Indonesia di 2024 yang Membanggakan, Mendebarkan dan Bersejarah
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Nataru, Jasa Marga Operasikan 5 Gardu Tambahan di Tol Japek
Kaleidoskop 2024: 6 Pembunuhan Sadis di Sumsel, Vonis Mati Pembunuh Adik Bupati Hingga Jamu Beracun Tewaskan Adik Ipar
Saksikan Live Streaming Liga Inggris West Ham vs Liverpool di Vidio, Bentar Lagi Dimulai
Arti Mimpi Nyetir Mobil: Simbol Kendali dan Perjalanan Hidup
Link Live Streaming Serie A Juventus vs Fiorentina di Vidio, Sebentar Lagi Kick-off
Tips Promil Alami: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Peluang Kehamilan