Cara Ahok Lonjakkan Gaji PNS

Ahok mengaku tak segan-segan akan menaikkan gaji PNS hingga puluhan juta rupiah agar mereka tak lagi melakukan korupsi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Jan 2015, 12:53 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 12:53 WIB
Ahok melantik 701 pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV Pemprov DKI Jakarta
Ahok melantik 701 pejabat eselon II, eselon III, dan eselon IV Pemprov DKI Jakarta (Liputan6.com/ Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ingin membebaskan jajarannya dari jeratan korupsi. Ahok mengaku tak segan-segan akan menaikkan gaji PNS hingga puluhan juta rupiah agar mereka tak lagi melakukan korupsi.

Ahok menjelaskan, para PNS dalat membawa gaji lebih besar ke rumah dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). TKD yang bisa membuat gaji para PNS itu melonjak adalah TKD dinamis.

"Contohnya, Dishub bagaimana kasih tunjangan kepada petugas Dishub. Kami akan kasih dia buku tilang. Seberapa banyak dia tilangin angkot-angkot yang ngetem, di situ poin dia dapat TKD. Jadi kayakk gitu kita bikin," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Begitu juga dengan lurah. Kinerja para lurah diukur dengan seberapa besar sang lurah bisa mengurus warganya. Sehingga gaji lurah Rp 33 juta itu ada penilaian tertentu.

"Berapa banyak got yang mampet lu beresin, bangunan-bangunan liar dan saluran berapa. Kalau kamu kerja bener, dapat segitu. Kalau dulu kan nggak. TKD kan tunjangan kehadiran orang," jelas dia.

Ahok sebelumnya menyebutkan begitu besar gaji para PNS. Untuk eselon II bisa sampai Rp 80 juta, eselon III hingga Rp 60 juta, sampai pada PNS yang bergaji Rp 13 juta. Gaji itu tentu sangat fantastis untuk ukuran PNS.

Karena itu, Ahok tidak habis pikir kalau PNS dengan gaji sebesar itu masih mau korupsi. "Kalau di kampung saya disebutnya sudah bukan manusia itu," ketus Ahok. (Ali/Ein)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya