BW Ditangkap Polisi, Para Eks Pimpinan Datangi KPK

Penangkapan Bambang Widjojanto ini diduga merupakan serangan balik Polri atas penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Jan 2015, 17:13 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 17:13 WIB
Mantan Ketua KPK Chandra Hamzah
Mantan Ketua KPK Chandra Hamzah

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tadi pagi. Terkait itu, beberapa mantan pimpinan KPK mendatangi Gedung lembaga antirasuah tersebut.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (23/1/2015), mantan pimpinan KPK, di antaranya, Erry Riyana dan M Jasin‎ terlihat memasuki Gedung KPK melalui pintu samping Rutan KPK. Mereka tidak memberi keterangannya.

Namun diketahui, keduanya melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP. Pertemuan dilakukan di ruang auditorium lantai dasar Gedung KPK.‎ Selain itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga tampak hadir dalam pertemuan itu.

Penangkapan Bambang Widjojanto ini diduga merupakan serangan balik Polri atas penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Namun mantan pimpinan KPK lainnya yang juga menyambangi KPK, Chandra Hamzah mengaku dirinya enggan berspekulasi atau pun menerka-nerka‎ apakah penangkapan BW merupakan serangan balik atau bukan.

"Saya tidak mau duga-duga atau berpersepsi apapun. Masalah ini sudah terjadi," ujar Chandra yang sudah pulang ketika Erry Riyana dan M Jasin tiba di Gedung KPK.

Dia berharap Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan untuk menyelesaikan dugaan polemik Polri dan KPK. Sebab, kunci penyelesaian ada di tangan Jokowi selaku pemimpin negara dan pemerintahan Indonesia.

"Karena itu saya harapkan Jokowi sebagai presiden bisa menunjukkan jati dirinya sebagai presiden," kata Chandra yang kini duduk sebagai Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Bareskrim Polri pagi ini menangkap dan menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 silam.

Saat ini, Bambang Widjojanto masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim. Dia dijerat Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yang berbunyi menyuruh, melakukan atau memberikan ketersangan palsu di depan sidang pengadilan. Ancaman 7 tahun kurungan penjara.

Terkait hal itu, Jokowi meminta agar tidak terjadi friksi atau gesekan antara Polri dan KPK. Ia juga meminta pihak media netral dan tidak membuat situasi semakin panas. (Riz/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya