Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi meneruskan kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM) terkait pembangunan moda transportasi massal itu. Saat ini pemprov sedang menyiapkan surat pemutusan kerja sama.
"Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi mereka (PT. JM) itu harus menyediakan crossing financial," ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ahok menjelaskan, salah satu aturan di BPKP mengatur perusahaan untuk melakukan crossing financial. Tujuannya untuk mencocokkan dan mengeksekusi dua perintah yang dibuat oleh perusahaan yang sama. Dengan begitu, PT JM harus membuktikan anggaran yang digunakan untuk membangun monorel. Dan ini harus sesuai dengan jumlah uang yang mereka terima.
"Kalau dia (PT JM) nggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya nggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya," imbuh dia.
Ahok menilai, tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini. Tapi jika surat pemutusan kerja sama selesai, pemprov tetap akan mengundang PT JM untuk menjelaskan surat itu. "Kami panggil dia (PT JM) supaya puas," tambah dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tidak akan melakukan negosiasi kepada pihak PT JM sebelum melakukan pengiriman surat pemutusan kerja sama ini.
"Saya bilang kita tidak usah melakukan rapat bertemu terlebih dahulu dengan mereka, kita langsung sampaikan saja surat pemutusan kontraknya," ujar dia.
Saefullah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan yang dilayangkan PT JM dari pemutusan kontrak itu. Selain itu, tim hukum juga sangat berhati-hati menyusun surat pemutusan kontrak agar tidak melanggar aturan apa pun.
"Kita pakai lawyer supaya jangan salah membuat surat. Sekarang suratnya sudah selesai, sedang di tahap verbal," tutup Saefullah. (Ali/Yus)
Pemprov DKI Siapkan Surat Putus Kontrak PT Jakarta Monorail
Ahok menilai, tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini.
diperbarui 26 Jan 2015, 09:56 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 09:56 WIB
Pembatalan proyek monorel dikarenakan jalur yang akan dilewati monorel tidak sesuai dengan tata ruang Kota Jakarta, Jakarta, Selasa (13/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Libur Nataru, 15.277 Pemudik Kembali ke Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
Ayah Kandung Meghan Markle Berencana Tinggal di Asia Tenggara, Takut Tak Bisa Bertemu Cucu Selamanya
3 Pelaku Pelecehan Turis Singapura di Bandung Ditangkap Polisi, Ternyata Masih Pelajar
Cerita Saksi Mata Insiden Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97+200
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 6 Januari 2025
Hasil Liga Inggris: Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield
Viral Uang Palsu Beredar di Rumah Sakit Gorontalo, Disebut Mirip dengan Upal UIN Makassar
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?