Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi meneruskan kerja sama dengan PT Jakarta Monorail (JM) terkait pembangunan moda transportasi massal itu. Saat ini pemprov sedang menyiapkan surat pemutusan kerja sama.
"Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi mereka (PT. JM) itu harus menyediakan crossing financial," ungkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (26/1/2015).
Ahok menjelaskan, salah satu aturan di BPKP mengatur perusahaan untuk melakukan crossing financial. Tujuannya untuk mencocokkan dan mengeksekusi dua perintah yang dibuat oleh perusahaan yang sama. Dengan begitu, PT JM harus membuktikan anggaran yang digunakan untuk membangun monorel. Dan ini harus sesuai dengan jumlah uang yang mereka terima.
"Kalau dia (PT JM) nggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya nggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya," imbuh dia.
Ahok menilai, tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini. Tapi jika surat pemutusan kerja sama selesai, pemprov tetap akan mengundang PT JM untuk menjelaskan surat itu. "Kami panggil dia (PT JM) supaya puas," tambah dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, tidak akan melakukan negosiasi kepada pihak PT JM sebelum melakukan pengiriman surat pemutusan kerja sama ini.
"Saya bilang kita tidak usah melakukan rapat bertemu terlebih dahulu dengan mereka, kita langsung sampaikan saja surat pemutusan kontraknya," ujar dia.
Saefullah mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengantisipasi kemungkinan adanya gugatan yang dilayangkan PT JM dari pemutusan kontrak itu. Selain itu, tim hukum juga sangat berhati-hati menyusun surat pemutusan kontrak agar tidak melanggar aturan apa pun.
"Kita pakai lawyer supaya jangan salah membuat surat. Sekarang suratnya sudah selesai, sedang di tahap verbal," tutup Saefullah. (Ali/Yus)
Pemprov DKI Siapkan Surat Putus Kontrak PT Jakarta Monorail
Ahok menilai, tidak perlu melakukan pertemuan dengan PT JM untuk membahas surat ini.
diperbarui 26 Jan 2015, 09:56 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 09:56 WIB
Pembatalan proyek monorel dikarenakan jalur yang akan dilewati monorel tidak sesuai dengan tata ruang Kota Jakarta, Jakarta, Selasa (13/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pastikan Hasil Kue Sempurna, Begini Cara Cek Baking Powder & Baking Soda yang Masih Aktif
Dana Haji Tumbuh Positif, Kelolaan BPKH 2024 Capai Rp 171,65 Triliun
Resep Martabak Mini: Cara Mudah Membuat Camilan Lezat di Rumah
Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Ini Profilnya
Jadi Wali atau Alim, Gus Baha Pilih Mana? Jawabannya Mengejutkan
Soroti 4 Tren Makeup Ramadan 2025, Nadya Hutagalung sampai Zsa Zsa Utari Melenggang di Dubai Fashion Week
Mantan Menteri ESDM Darwin Zahedy Saleh Meninggal Dunia
Jangan Panik, Coba Trik Putih Telur Ini untuk Hilangkan Permen Karet di Pakaian
11 Resep Bumbu Balado Lezat untuk Menu Sehari-hari, Bisa Dicoba di Rumah
Apa Itu Demensia: Memahami Kondisi yang Memengaruhi Fungsi Kognitif
4 Bahan Herbal untuk Meredakan Sakit Tenggorokan, Gampang Banget Didapat
Dubes RI untuk Suriname Raih Penghargaan Honorary Order of the Palm dari Presiden