Liputan6.com, Bandung - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam dakwaan, Yance terancam 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan (Yance) didakwa dengan pasal 2 dan 3. Maksimal hukumannya 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin, Senin (26/1/2015).
JPUÂ mendakwa Yance dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk primer, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsider, JPU menjerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan ini, Yance memilih untuk menanggapi surat dakwaan pada persidangan selanjutnya, Senin 2 Februari 2015.
"Saya paham proyek tadi meskipun tidak paham maksud jaksa penuntut umum. Saya akan serahkan ke penasihat hukum (menanggapi surat dakwaan)," ujar Yance.
Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 lalu. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.
Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Ali/Yus)
Sidang Perdana, Eks Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara
Mantan Bupati Indramayu ini akan menanggapi dakwaan tersebut pada persidangan berikut.
diperbarui 26 Jan 2015, 16:12 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 16:12 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lama Tertunda, Manchester United Akhirnya Tuntaskan Transfer Wonderkid Idaman dari Arsenal
VIDEO: Serangan Udara Israel Terhadap Masjid di Pusat Gaza Menewaskan 19 Orang
Daihatsu Gelar Kumpul Sahabat Makassar: Ajang Festival Kuliner, Musik, dan Cek Kesehatan
VIDEO: Robot AI Telah Belajar Meniru Sapuan Kuas Seorang Seniman
Festival 1.000 Nasi Uduk, Pramono Anung: Bukan Sekadar Makanan, tapi Simbol Kebersamaan
VIDEO: City Camp 2024 Sukses Digelar, BtoB, ATeez, Lee Hi Sebut Senang Kembali ke Indonesia
Buya Yahya Ajak Memahami Hakikat Musibah dan Ujian dalam Kehidupan
Lee Min Ho Dikabarkan Pacaran dengan Putri Chaebol Korea yang Berteman Dengan Jisoo dan Jennie BLACKPINK
Arti Mimpi Membunuh Orang, Benarkah sebagai Pertanda Buruk?
Hindari Kepadatan di Stasiun Juanda, Penumpang KRL Diminta Naik dari Sawah Besar
Ibu Mertua Aden Bajaj Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Riwayat Diabetes
Sinergi dengan Industri, Teknik Mesin President University Ciptakan SDM Siap Pakai