Sidang Perdana, Eks Bupati Indramayu Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Bupati Indramayu ini akan menanggapi dakwaan tersebut pada persidangan berikut.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 26 Jan 2015, 16:12 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 16:12 WIB
Yance
Eks Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance.

Liputan6.com, Bandung - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat. Dalam dakwaan, Yance terancam 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan (Yance) didakwa dengan pasal 2 dan 3. Maksimal hukumannya 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjono Turin, Senin (26/1/2015).

JPU mendakwa Yance dengan dakwaan primer dan subsider. Untuk primer, Yance dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk subsider, JPU menjerat dengan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan ini, Yance memilih untuk menanggapi surat dakwaan pada persidangan selanjutnya, Senin 2 Februari 2015.

"Saya paham proyek tadi meskipun tidak paham maksud jaksa penuntut umum. Saya akan serahkan ke penasihat hukum (menanggapi surat dakwaan)," ujar Yance.

Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 lalu. Dia diduga terlibat dalam korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu. Karena harga lahan dinilai tidak sesuai ketentuan, negara ditaksir mengalami kerugian Rp 42 miliar.

Dalam kasus ini sudah ada 3 terdakwa. Mereka adalah Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak sebagai kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan wakil ketua P2TUN yang juga mantan kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumur Adem, Agung Rijoto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara 2 lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan, divonis bebas. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya