Din Syamsuddin Sayangkan Bambang Widjojanto Mundur dari KPK

Din Syamsuddin mengaku memahami alasan Bambang Widjojanto mengundurkan diri dari KPK

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Jan 2015, 18:06 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 18:06 WIB
Bambang Widjojanto Umumkan Pengunduran Diri dari KPK
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto seusai menggelar jumpa pers terkait pengunduran diri sementara dari jabatannya sebagai Komisioner KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin menyayangkan pengunduran diri Bambang Widjojanto atau BW dari jabatannya sebagai wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Adalah hak beliau untuk mundur,‎ walaupun saya sayangkan," ujar Din di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).

Meski demikian, Din memahami alasan BW mengundurkan diri dari KPK. BW enggan menjabat pimpinan KPK karena menyandang status tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kalau seandainya mengundurkan diri, meskipun itu hak beliau, saya dapat memahami alasan beliau yang antara lain tidak mau masih menjabat tapi  tersangka," kata Din.

Surat permohonan pengunduran diri Bambang Widjojanto sudah diserahkan ke Pemimpin KPK setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan kasus keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Menanggapi surat tersebut, ketiga Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Zulkarnaen, dan Adnan Pandu Praja sedang melakukan rapat untuk menentukan nasib Bambang Widjojanto di KPK.

Bambang Widjojanto memutuskan mundur dari posisi Wakil Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Tadi setiba di kantor saya membuat surat itu, permohonan pemberhentian sementara," ujar Bambang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin 26 Januari 2015.

Bambang pun menyebut hal ini lantaran dia telah dinyatakan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

"Isi surat yang saya sampaikan karena saya mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan untuk diperiksa tanggal 26 Januari. Saya telah dikualifikasi sebagai tersangka," kata Bambang Widjojanto. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya