Bambang Widjojanto Minta Perlindungan Peradi

Bambang Widjojanto tercatat sebagai anggota Peradi dengan masa registrasi 2009 hingga 2012 dan selanjutnya terpilih sebagai Wakil Ketua KPK.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Jan 2015, 18:25 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 18:25 WIB
Bambang Widjojanto Umumkan Pengunduran Diri dari KPK
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menggelar jumpa pers pengunduran dirinya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Alvon Kurnia Palma dan Abdul Fikar mendatangi kantor pusat Persatuan Advokat Indonesia (Peradi). Mereka meminta perlindungan atas kasus penangkapan BW oleh polisi.

Kedatangan mereka disambut Ketua Peradi Otto Hasibuan, Senin (26/1/2015). "Saya datang ke sini untuk meminta payung hukum dari organisasi advokat untuk kasus Pak Bambang, karena kasus beliau ini merupakan kriminalisasi. Saya meminta perlindungan dari Pak Otto selaku ketua Peradi," tegas Abdul Fikar.

Dia mengatakan, jika BW dituduh melakukan tindak pidana dengan menghadirkan saksi palsu seperti yang ditudingkan Polri, maka seharusnya yang dipermasalahkan adalah pelanggaran etika profesinya sebagai advokat.

Menurut dia, langkah awal guna mengadili kliennya ialah dengan mengadakan sidang etik advokat di bawah wewenang Peradi, karena masuk ranah hubungan klien dan advokat. Pihaknya pun mendesak Peradi meminta Polri agar segera menghentikan proses pemeriksaan serta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana terhadap BW.

Bambang Widjojanto tercatat sebagai anggota Peradi dengan masa registrasi 2009 hingga 2012 dan selanjutnya terpilih sebagai Wakil Ketua KPK. Walaupun belum memperpanjang registrasinya, namun BW belum secara resmi keluar dari Peradi, karena itu masih dianggap memiliki hak perlindungan atas profesinya. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya