Saksi Kasus Budi Gunawan Kembali Tidak Penuhi Panggilan KPK

Dengan tidak hadirnya ketiga saksi ini, maka total sudah 9 saksi kasus Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Jan 2015, 19:42 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2015, 19:42 WIB
Aktor Pong Harjatmo Gelar Aksi di KPK
Pong Harjatmo, membentangkan spanduk di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/1/2015). Pong Harjatmo menyerukan agar KPK - Polri kompak untuk memberantas korupsi yang merugikan rakyat Indonesia. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening mencurigakan yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan.

Namun, ketiga saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya tersebut yaitu mantan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polri bernama Triyono, dan seorang selaku pihak swasta, Liliek Hartati, sama seperti saksi sebelumnya, tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.

"Mereka tidak ada yang hadir. Tanpa memberikan keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015).

Dengan tidak hadirnya ketiga saksi ini, maka total sudah 9 saksi yang tidak memenuhi panggilan. Padahal, KPK sudah melayangkan panggilan untuk 10 saksi dan hanya Irjen Purn Sathrya Sitepu yang hadir. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerja sama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.

"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 28 Januari 2015.

Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya