Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dan rekening mencurigakan yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan.
Namun, ketiga saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangannya tersebut yaitu mantan Kapolda Bangka Belitung Brigjen Budi Hartono Untung, anggota Polri bernama Triyono, dan seorang selaku pihak swasta, Liliek Hartati, sama seperti saksi sebelumnya, tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.
"Mereka tidak ada yang hadir. Tanpa memberikan keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015).
Dengan tidak hadirnya ketiga saksi ini, maka total sudah 9 saksi yang tidak memenuhi panggilan. Padahal, KPK sudah melayangkan panggilan untuk 10 saksi dan hanya Irjen Purn Sathrya Sitepu yang hadir. Sisanya mangkir dengan berbagai alasan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta semua pihak terkait untuk hadir dan bekerja sama dalam mengusut perkara ini. Jika terdapat hal-hal yang dinilai berupaya menghalangi penyidikan, KPK akan mengambil langkah hukum tegas.
"Nanti kita kaji lagi. Semua pihak yang secara nyata menghindari atau menghalangi proses penyidikan, bisa kena Pasal 21, 22, 23," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 28 Januari 2015.
Pada perkara ini, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mvi/Yus)
Saksi Kasus Budi Gunawan Kembali Tidak Penuhi Panggilan KPK
Dengan tidak hadirnya ketiga saksi ini, maka total sudah 9 saksi kasus Budi Gunawan yang tidak memenuhi panggilan.
diperbarui 28 Jan 2015, 19:42 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 19:42 WIB
Pong Harjatmo, membentangkan spanduk di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/1/2015). Pong Harjatmo menyerukan agar KPK - Polri kompak untuk memberantas korupsi yang merugikan rakyat Indonesia. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Martabak Telur Lezat: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Favorit
10 Hewan Berikut Dipercaya sebagai Lambang dan Pertanda Kematian, Apa Saja?
Puluhan Ikan Predator Dimusnahkan KKP, Toko Ikan Hias di Kramat Jati Rugi Rp 68 Juta
Bekasi Berkebaya Digelar, Fatma Gus Ipul: Buka Peluang Kolaborasi dengan Penyandang Disabilitas
Mandiri dan Anti Keramaian, Inilah 10 Hewan Penyendiri di Alam Liar
Ciri-Ciri Henti Jantung yang Diduga Dialami Kim Sae Ron dan Perbedaannya dengan Serangan Jantung
10 Hewan dengan Durasi Hibernasi Terpanjang di Dunia, Menarik Diketahui
9 Hewan Ini Dipercaya Bisa Terbang di Udara, Ternyata Tak Hanya Burung
Tips Pendidikan: Panduan Lengkap Meningkatkan Kualitas Belajar
Sahur Bahasa Inggrisnya Apa? Panduan Lengkap Istilah Puasa Ramadhan
Arti Bunga Mawar Hitam: Simbol Misteri dan Keanggunan
Muhammadiyah Resmi Tetapkan Awal Ramadan 1 Maret 2025, Begini Perhitungannya