Liputan6.com, Bogor - Sidang lanjutan gugatan sengketa kepemilikan rumah, Prince Kajeng Gusti, mantan suami terhadap Titin Suhartini kembali di gelar hari ini, Rabu (28/1/2015). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada pukul 12.00 WIB.
Kali ini merupakan sidang lanjutan keenam dengan agenda penambahan bukti dengan menghadirkan saksi dari tergugat yakni Titin Suhartini. Gugatan Nomor Perkara 123/PDT.G/2014/PN BGR dipimpin Majelis Hakim, Paul Marpaung serta anggota Rosana Kesuma Hidayat dan Dennie Arsan Fatrika.
Anak kandung pertama Ibu Titin yakni Prince Gusti Harya mengatakan, untuk penambahan bukti, pihak tergugat menghadirkan 2 saksi yaitu Iom Romlah dan Ninih Surningsih yang merupakan tetangga Ibu Titin di Sukasari III. Kedua saksi tersebut menjelaskan silsilah jual beli rumah di Sukasari III, Bogor Timur.
"Rumah itu dibeli Papah (Prince Kajeng Gusti) tahun 17 Desember 1987 di atas sebidang tanah seluas 230 meter dengan harga Rp 25 juta dari R Abdulah. Kemudian membeli lagi sebidang tanah dari R Abdullah juga pada 24 Agustus 1988 seluas 300 meter seharga Rp 8 juta. Ada saksi mengetahui pembelian rumah itu setelah mamah (Titin Suhartini) menikah dengan papah berjalan 10 bulan tepatnya pada Februari 1987," terangnya.
Namun, untuk penambahan bukti pembelian rumah di Taman Cibalagung, Bogor Barat, Harya mengaku kesulitan menemui pemilik rumah. Karena dia menduga ada permainan antara Princess Gusti Santang, anak kandung kedua tergugat yang sekaligus sebagai pendamping kuasa hukum insidentil penggugat.
"Sudah kita hubungi pemiliknya tapi tidak mau membantu. Meski begitu, pemilik membenarkan bahwa Princess membeli rumah itu seharga Rp 275 juta, tapi tidak mau membuat pernyataan secara tertulis. Sedangkan pihak notaris tidak mau juga dimintakan menjadi saksi," tuturnya.
Salah saktu saksi, Iom Romlah mengatakan, sengketa yang berujung gugatan di PN Bogor itu, bermula setelah Titin bercerai dari suaminya pada Juni 2014. Rumah yang kini ditempati Titin bersama 5 anaknya di Taman Cibalagung, Bogor Barat, hasil pembagian dari penjualan rumah terdahulu di Sukasari III, Bogor Timur, diklaim sebagai milik mantan suaminya dan Princess Gusti Santang.
"Saya tinggal di Sukasari sejak tahun 1974. Sekitar tahun 80-an Prince baru tinggal dengan membeli rumah Pak Abdulah. Awal tinggal di rumah tersebut Prince beristrikan orang Jakarta. Hingga akhirnya cerai dan menikah lagi dengan Ibu Titin," ungkapnya.
Sementara, Titin mengungkapkan dirinya yakin bisa memenangkan persidangan yang ia hadapi. Meskipun dirinya masih merasa sedih karena perbuatan sang anak yang menggugatnya dalam kasus sengketa rumah.
"Yang namanya seorang ibu pasti sedih termasuk saya. Saya yakin bisa memenangkan apa yang menjadi hak saya," ujar Titin. (Riz)
Hadirkan Saksi, Titin Yakin Bisa Kandaskan Gugatan Anaknya
Titin mengungkapkan dirinya yakin bisa memenangkan persidangan yang ia hadapi, melawan gugatan anaknya.
Diperbarui 28 Jan 2015, 23:00 WIBDiterbitkan 28 Jan 2015, 23:00 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Tujuan Membuat Storyboard: Panduan Lengkap untuk Pemula
Arti LL di WA: Memahami Singkatan Populer dalam Percakapan Online
Bursa Saham Asia Lesu Imbas Ancaman Tarif Dagang Donald Trump
Tujuan SEO: Strategi Komprehensif untuk Meningkatkan Visibilitas Online
Tujuan Bulu Tangkis: Manfaat dan Teknik Dasar Olahraga Populer
Zakat Mal Dibayarkan Sehabis? Ini yang Waktu Tepat dan Cara Hitungnya
Harga Minyak Dunia Dekati Level Tertinggi dalam Sepekan
Arti CV dan PT: Memahami Perbedaan Utama Badan Usaha
Ini Fitur xAI Grok 3, Platform AI Baru Besutan Elon Musk
Amalan agar Terlihat Cantik atau Tampan dari Rasulullah, Dibagikan Ustadz Khalid Basalamah
Bahaya Tertawa Berlebihan, Bisa Berakibat Buruk Kata Buya Yahya
Top 3 News: Prabowo Copot Mendiktisaintek Satryo Soemantri, Digantikan Brian Yuliarto