Pasek: Tersandung Kasus, Pimpinan KPK Tidak Berhak Imunitas

Anggota DDP Gede Pasek Suardika menagtakan, hak imunitas pejabat negara yang tersandung kasus pidana tidak berlaku.

oleh Audrey Santoso diperbarui 29 Jan 2015, 07:39 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2015, 07:39 WIB
Pasek Klaim Surat `Pemecatan` dari Demokrat Tak Pernah Ada
Gede Pasek Suardika/Helmi Fithriansyah/Liputan6.com

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika menilai memberian hak imunitas terhadap para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan. Menurut dia semua profesi memiliki hak imunitas selama dalam lingkar kegiatan profesinya.

"Misalnya polisi yang menembak penjahat, ya tidak bisa dipidana karena menjalankan tugas, maka ia memiliki hak imunitas. Berbeda dengan polisi menembak orang yang tidak bersalah, ia melakukan itu di luar wewenang profesinya maka ia dapat dipidana dan tidak dapat hak imunitas," ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI itu, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
 
Ia mengatakan, hak imunitas terhadap pejabat negara yang tersandung kasus pidana tidak berlaku. Karena kasus yang ditudingkan kepada para pemimpin KPK--Abraham Samad, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja--adalah masalah di luar profesi mereka di lembaga antirasywah itu.

Pria bernama lengkap I Wayan Gede Pasek Suardika ini mengatakan, hak imunitas sudah diberika kepada KPK dalam menjalankan fungsinya. "KPK sudah diberi wewenang yang luar biasa misalnya melakukan penyadapan," kata dia.

Pasek kembali mengingatkan, semua rakyat Indonesia kedudukannya sama di mata hukum. "Jika memang KPK melakukan tindak pidana ya harus sama saja kedudukannya di mata hukum. Tidak ada hak imunitas jika pejabat terkena tindak pidana," tandas Pasek. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya