Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Â Gede Pasek Suardika menilai memberian hak imunitas terhadap para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan. Menurut dia semua profesi memiliki hak imunitas selama dalam lingkar kegiatan profesinya.
"Misalnya polisi yang menembak penjahat, ya tidak bisa dipidana karena menjalankan tugas, maka ia memiliki hak imunitas. Berbeda dengan polisi menembak orang yang tidak bersalah, ia melakukan itu di luar wewenang profesinya maka ia dapat dipidana dan tidak dapat hak imunitas," ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI itu, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Â
Ia mengatakan, hak imunitas terhadap pejabat negara yang tersandung kasus pidana tidak berlaku. Karena kasus yang ditudingkan kepada para pemimpin KPK--Abraham Samad, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja--adalah masalah di luar profesi mereka di lembaga antirasywah itu.
Pria bernama lengkap I Wayan Gede Pasek Suardika ini mengatakan, hak imunitas sudah diberika kepada KPK dalam menjalankan fungsinya. "KPK sudah diberi wewenang yang luar biasa misalnya melakukan penyadapan," kata dia.
Pasek kembali mengingatkan, semua rakyat Indonesia kedudukannya sama di mata hukum. "Jika memang KPK melakukan tindak pidana ya harus sama saja kedudukannya di mata hukum. Tidak ada hak imunitas jika pejabat terkena tindak pidana," tandas Pasek. (Rmn)
Pasek: Tersandung Kasus, Pimpinan KPK Tidak Berhak Imunitas
Anggota DDP Gede Pasek Suardika menagtakan, hak imunitas pejabat negara yang tersandung kasus pidana tidak berlaku.
diperbarui 29 Jan 2015, 07:39 WIBDiterbitkan 29 Jan 2015, 07:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mimpi Melihat Mayat Banyak: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Jakarta Dilanda Banjir, Ketua DPRD Minta Dinas Sumber Daya Air Lakukan Evaluasi
Tips Simpan Sisa Lemon Agar Tidak Keriput dan Tahan Lama, Cukup Pakai 1 Alat
Fungsi Metabolisme: Proses Penting untuk Kesehatan Tubuh
Kapan THR Dibayarkan? Panduan Lengkap Aturan, Perhitungan & Sanksi
Tips Menjadi Tinggi: Panduan Lengkap untuk Mengoptimalkan Pertumbuhan
Menko Airlangga Bangga, Inflasi Indonesia di Bawah Rusia dan AS
Perusahaan Patungan AKR Corporindo-BP Bakal Segera Pulihkan Stok BBM
Ivan Kabul Dari Guru Matematika Hingga Menjadi Presenter dan Aktor
Reaksi Hanung Bramantyo Jadi Sutradara Musikal Sinematik City of Love: Seperti Pulang ke Rumah
Resep Mille Crepes Lezat dan Mudah Dibuat, Langkah-Langkahnya Mudah Dipahami
DPR Akan Gelar Rapat dengan Kemendagri hingga KPU soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah