Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Â Gede Pasek Suardika menilai memberian hak imunitas terhadap para petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlebihan. Menurut dia semua profesi memiliki hak imunitas selama dalam lingkar kegiatan profesinya.
"Misalnya polisi yang menembak penjahat, ya tidak bisa dipidana karena menjalankan tugas, maka ia memiliki hak imunitas. Berbeda dengan polisi menembak orang yang tidak bersalah, ia melakukan itu di luar wewenang profesinya maka ia dapat dipidana dan tidak dapat hak imunitas," ujar mantan Ketua Komisi III DPR RI itu, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Â
Ia mengatakan, hak imunitas terhadap pejabat negara yang tersandung kasus pidana tidak berlaku. Karena kasus yang ditudingkan kepada para pemimpin KPK--Abraham Samad, Zulkarnaen, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja--adalah masalah di luar profesi mereka di lembaga antirasywah itu.
Pria bernama lengkap I Wayan Gede Pasek Suardika ini mengatakan, hak imunitas sudah diberika kepada KPK dalam menjalankan fungsinya. "KPK sudah diberi wewenang yang luar biasa misalnya melakukan penyadapan," kata dia.
Pasek kembali mengingatkan, semua rakyat Indonesia kedudukannya sama di mata hukum. "Jika memang KPK melakukan tindak pidana ya harus sama saja kedudukannya di mata hukum. Tidak ada hak imunitas jika pejabat terkena tindak pidana," tandas Pasek. (Rmn)
Pasek: Tersandung Kasus, Pimpinan KPK Tidak Berhak Imunitas
Anggota DDP Gede Pasek Suardika menagtakan, hak imunitas pejabat negara yang tersandung kasus pidana tidak berlaku.
diperbarui 29 Jan 2015, 07:39 WIBDiterbitkan 29 Jan 2015, 07:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Memilih Dompet Kripto Terbaik 2025
Apa Itu Teks Eksposisi: Pengertian, Struktur, dan Contoh Lengkap
Hampir Gulung Tikar, Saham Perusahaan Fintech Ini Mampu Naik 934% di 2024
3 Tips Supaya Kekayaan Meningkat pada 2025
Inspirasi Fashion Kondangan, Begini 7 Gaya Kekinian dari Artis Tanah Air
3 Resep Mala Hot Pot yang Pedasnya Nendang untuk Lengkapi Perayaan Tahun Baru
Mega Ekspedisi Loser-Leuser 2024, Rekonstruksi Spirit Heroisme dan Patriotisme
Diperkuat Pemain Kuba, Gresik Petrokimia Yakin Bisa Berbicara Banyak di PLN Mobile Proliga 2025
1 Desember 2000: Dunia Merayakan Tahun Milenium
204.052 Kendaraan Masuk Gunungkidul Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Kisah Gus Dur Ungkap Makam Wali Qutub di Kaki Gunung Lawu yang Semula jadi Tempat Kaum Abangan Berziarah
Sepanjang 2024, Ada 1.827 Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri