Budi Gunawan Diperiksa KPK Besok

Budi Gunawan akan diperiksa dalam kapastitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Jan 2015, 17:26 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2015, 17:26 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Jumat 30 Januari 2015 besok. Budi akan diperiksa dalam kapastitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar.

"Benar, besok tersangka BG akan diperiksa sebagai tersangka‎," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2015).

Namun apakah Budi akan hadir atau tidak, Priharsa tidak bisa memastikan. KPK berharap Budi dapat memenuhi panggilan pada Jumat keramat tersebut.

"KPK mengharapkan BG kooperatif untuk bisa memenuhi panggilan ini besok," kata Priharsa.

Priharsa mengetahui pasti apakah calon Kapolri tunggal itu akan ditahan atau tidak usai pemeriksaan besok. "Saya belum dapat informasinya dari penyidik," ujar Priharsa.

Dari informasi yang dihimpun, surat pemanggilan pemeriksaan Budi sudah dilayangkan KPK sejak beberapa hari lalu. Tepatnya pada Senin 26 Januari 2015.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Mvi/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya